KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Pengusaha Bisa Ikuti PPS di Sisa Waktu, Apindo: Pajak Itu Bukan Beban

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 14 Mei 2022 | 10:00 WIB
Pengusaha Bisa Ikuti PPS di Sisa Waktu, Apindo: Pajak Itu Bukan Beban

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menggelar sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS). Kegiatan yang digelar secara tatap muka ini mengundang peserta dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Surakarta. Total, ada 47 pengusaha yang hadir.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengapresiasi kehadiran para pengusaha untuk hadir dalam acara sosialisasi. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada pengusaha yang sudah bersedia mengungkapkan hartanya melalui PPS.

Hingga akhir April 2022, tercatat sudah ada 1.431 wajib di Jawa Tengah yang mengikuti PPS dengan total setoran PPh final mencapai Rp164,64 miliar. Sementara total harta bersih yang diungkapkan oleh wajib pajak mencapai Rp1,6 triliun.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Ketua Apindo Surakarta Iwan Kurniawan Lukminto kemudian mengajak para anggotanya untuk memanfaatkan momentum PPS.

"Pajak itu bukan beban. Saya ingin mengajak para anggota Apindo, kalau ada harta yang belum dilaporkan, tolong dilaporkan. Mumpung ada program PPS," kata Iwan, dilansir pajak.go.id, Sabtu (14/5/2022).

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter mengingatkan bahwa PPS menjadi kesempatan emas bagi WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Dia mengatakan bahwa DJP memiliki banyak data mengenai harta wajib pajak yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Menurutnya, kebanyakan data tersebut berupa harta yang diperoleh pada periode 2016-2020 dan cocok dilaporkan dalam PPS kebijakan II.

"Masih terdapat peserta tax amnesty yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat tax amnesty kemarin. Apabila ditemukan oleh DJP akan dikenai PPh final (PP-36/2017) yang dirasakan terlalu tinggi ditambah sanksi sebesar 200%," kata Timon.

Selain itu, ujar dia, masih terdapat wajib pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 sampai dengan 2020.

Baca Juga:
Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Timon juga mengingatkan bahwa kerja sama internasional dalam bidang perpajakan makin erat sejak tahun 2016. Selain Automatic Exchange of Information (AEOI), negara G-20 juga menyepakati Global Taxation Principle yang membuat warga negara di negara manapun makin sulit untuk menghindari pajak.

"Peluang DJP menemukan harta yang tidak dilaporkan juga sudah makin besar karena implementasi pertukaran data seperti melalui AEoI," ungkap Timon.

Dia mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan hartanya dengan benar di SPT Tahunan untuk dapat mengikuti PPS. Menurutnya, keikutsertaan PPS agar menghindarkan wajib pajak dari sanksi yang lebih besar.

"DJP berharap kesempatan ini bisa digunakan oleh wajib pajak pribadi maupun badan. Program ini adalah program yang memberikan kesempatan untuk mengungkap secara sukarela agar kepatuhan menjadi makin tertib, makin baik," kata Timon. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara