Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pengumuman terkait dengan perpanjangan pemberlakuan sertifikat elektronik (sertel), electronic filing identification number (EFIN), dan kode verifikasi.
Beberapa poin pengumuman yang disampaikan DJP dalam PENG-1/PJ.09/2023 terkait dengan rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) dan pelaksanaan ketentuan PMK 63/2021.
“Dalam rangka rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan … dan pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam PMK 63/2021 …, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut,” bunyi penggalan pengumuman yang ditetapkan pada hari ini, Selasa (3/1/2023) tersebut.
Pertama, penggunaan sertel berdasarkan pada PMK 147/2017, EFIN berdasarkan pada PER-41/PJ/2015 s.t.d.t.d PER-06/PJ/2019, serta kode verifikasi berdasarkan PER-02/PJ/2019 atas nama wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan masih tetap berlaku.
Adapun penggunaan sertel, EFIN, dan kode verifikasi tersebut masih tetap berlaku sampai dengan tersedianya sertel dan kode otorisasi DJP di dalam sistem informasi DJP.
Kedua, penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik yang diproses secara otomatis melalui laman DJP dengan menggunakan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi masih dapat dilakukan.
Penandatanganan menggunakan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi tersebut masih dapat dilakukan sampai dengan tersedianya tanda tangan elektronik tersertifikasi di dalam sistem informasi DJP.
“Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan,” bunyi penggalan pengumuman tersebut. (kaw)