ADMINISTRASI PAJAK

Pengumuman Terbaru Ditjen Pajak Soal Sertel, EFIN, dan Kode Verifikasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Januari 2023 | 21:52 WIB
Pengumuman Terbaru Ditjen Pajak Soal Sertel, EFIN, dan Kode Verifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pengumuman terkait dengan perpanjangan pemberlakuan sertifikat elektronik (sertel), electronic filing identification number (EFIN), dan kode verifikasi.

Beberapa poin pengumuman yang disampaikan DJP dalam PENG-1/PJ.09/2023 terkait dengan rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) dan pelaksanaan ketentuan PMK 63/2021.

“Dalam rangka rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan … dan pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam PMK 63/2021 …, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut,” bunyi penggalan pengumuman yang ditetapkan pada hari ini, Selasa (3/1/2023) tersebut.

Baca Juga:
Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Pertama, penggunaan sertel berdasarkan pada PMK 147/2017, EFIN berdasarkan pada PER-41/PJ/2015 s.t.d.t.d PER-06/PJ/2019, serta kode verifikasi berdasarkan PER-02/PJ/2019 atas nama wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan masih tetap berlaku.

Adapun penggunaan sertel, EFIN, dan kode verifikasi tersebut masih tetap berlaku sampai dengan tersedianya sertel dan kode otorisasi DJP di dalam sistem informasi DJP.

Kedua, penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik yang diproses secara otomatis melalui laman DJP dengan menggunakan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi masih dapat dilakukan.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Penandatanganan menggunakan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi tersebut masih dapat dilakukan sampai dengan tersedianya tanda tangan elektronik tersertifikasi di dalam sistem informasi DJP.

“Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan,” bunyi penggalan pengumuman tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya