JAKARTA, DDTCNews ā Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan wajib pajak untuk memastikan nomor telepon/handphone yang digunakan untuk permintaan kode verifikasi (OTP) saat aktivasi akun Coretax DJP memiliki pulsa reguler yang cukup.
Penjelasan itu disampaikan Kring Pajak saat menanggapi keluhan wajib pajak yang terkendala untuk mendapatkan kode OTP melalui nomor handphone. Selain pulsa yang cukup, wajib pajak juga harus memastikan nomor handphone yang digunakan bukan merupakan nomor pascabayar.
āSaat ini, sistem hanya mengakomodir provider Telkomsel, Indosat, XL, Tri, Smartfren, dan Axis. Pastikan nomor telepon/HP wajib pajak termasuk dalam salah satu provider tersebut,ā kata Kring Pajak di media sosial, Selasa (10/2/2026).
Terakhir, wajib pajak juga harus memastikan bahwa nomor handphone belum/tidak digunakan pada akun Coretax lain. Jika masih terkendala, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax DJP ke KPP/KP2KP terdekat.
Sebagai informasi, aktivasi akun Coretax DJP dan pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik perlu dilakukan wajib pajak sebelum melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025 seiring dengan implementasi penuh coretax administration system.
Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Coretax juga menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.
PSIAP sendiri merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari pengembangan Coretax ialah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan. Adapun coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi pajak, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)
