PROVINSI JAWA TENGAH

Pengumuman! Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Berlaku Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Mei 2021 | 11:18 WIB
Pengumuman! Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Berlaku Hari Ini

Pengumuman pemutihan pajak. (foto: hasil tangkapan layar dari akun medsos Bapenda Jateng) 

SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah resmi menggulirkan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak sampai dengan empat bulan ke depan.

Dalam pengumuman resmi, Pemprov Jateng menyatakan insentif pemutihan pajak kendaraan mulai berlaku hari ini 6 Mei 2021 sampai dengan 6 September 2021. Pemprov berharap insentif tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat secara maksimal.

"Di bulan penuh berkah ini, Gubernur Ganjar Pranowo melalui Bapenda memberikan kebijakan bebas denda pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat Jawa Tengah," tulis Bapenda, dikutip pada Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Bapenda mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB untuk dapat memanfaatkan insentif pemutihan denda. Dengan demikian, tunggakan yang wajib dibayar hanya untuk komponen pokok pajak.

Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai saluran yang sudah disediakan oleh Pemprov Jateng. Salah satu layanan yang dibuka adalah pembayaran pajak langsung di Samsat yang ada di seluruh wilayah Jateng.

Bapenda mengharapkan insentif pemutihan denda bisa dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan uang pajak yang dibayar menjadi modal pemprov melakukan pembangunan daerah yang lebih baik di Jateng.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

"Bagi masyarakat Jateng yang masih menunggak bayar pajak kendaraan, buruan datang ke Samsat terdekat dan bayar pajak kendaraannya," sebut Bapenda.

Informasi tambahan seputar kebijakan pemutihan denda PKB dapat diakses melalui berbagai saluran media sosial milik Bapenda. Akses informasi bisa melalui laman resmi di bapenda.jatengprov.go.id, akun Twitter @bapenda_jateng dan akun Instagram @bapenda_jateng. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M