ADMINISTRASI PAJAK

Daftar Pemegang Saham Tak Muncul-Muncul di L-2 SPT Tahunan, Harus Apa?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 16 April 2026 | 19.00 WIB
Daftar Pemegang Saham Tak Muncul-Muncul di L-2 SPT Tahunan, Harus Apa?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan wajib pajak untuk memastikan tanggal mulai pemegang saham di menu Profil akun Coretax DJP diisi sesuai dengan tanggal dokumen pendirian dan/ atau perubahannya.

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang mengaku sudah memasukkan daftar pemegang saham pada menu Profil di Coretax DJP. Namun, daftar pemegang saham tetap tidak tercatat di lampiran L-2 SPT Tahunan Badan.

“Atas kendala daftar pemegang saham di lampiran L-2 SPT Tahunan Badan tidak sesuai dengan data pihak terkait pada profil, silakan pastikan tanggal mulai dari pihak terkait tersebut diisi sesuai dengan tanggal dokumen pendirian dan/atau perubahannya,” kata Kring Pajak, Kamis (16/4/2026).

Apabila tanggal mulai pihak terkait tersebut pada tahun 2026, lanjut Kring Pajak, pihak terkait yang dimaksud tidak akan tercatat pada lampiran L-2 SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025.

“Jika pihak terkait tersebut memiliki tanggal mulai sebelum 2026 dan tidak sesuai dengan data pada dokumen pendirian dan/atau perubahan, silakan ajukan permohonan perubahan data melalui menu Portal SayaProfil SayaInformasi Umum – Edit,” jelas Kring Pajak.

Selanjutnya, wajib pajak dapat melakukan Posting SPT kembali pada konsep SPT. Selain itu, wajib pajak juga perlu memastikan kembali kolom Jenis Orang Terkait diisi sesuai dengan jabatannya. Bila di aktanya memiliki jabatan direktur maka pada Jenis Orang Terkait pilih Direktur.

Apabila data daftar pemegang saham/pemilik modal dan daftar pengurus telah ditambahkan dan sudah ada pada profil Wajib Pajak, tetapi tetap belum muncul pada L-2 Konsep SPT Tahunan Badan maka wajib pajak dapat mengklik tombol Posting SPT.

“Pastikan keterangan last prefilling returnsheet is on... sudah yang paling terbaru,” sebut Kring Pajak.

Apabila data pada lampiran L-2 SPT Tahunan Badan masih belum sesuai dengan data pihak terkait pada profil, wajib pajak dapat meminta pembuatan tiket permasalahan melalui kantor pajak atau Kring Pajak melalui saluran telepon pada nomor 1500200.

“Bisa juga melalui live chat pada laman https://pajak.go.id atau email [email protected] dengan menyampaikan kronologi kendala yang dialami,” kata Kring Pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.