JAKARTA, DDTCNews - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan untuk memberlakukan secara nasional kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tanpa pelampiran KTP pemilik lama.
Langkah ini merupakan adopsi atas langkah Pemprov Jawa Barat yang terlebih dahulu menerapkan kebijakan dimaksud. Pembayaran PKB dan perpanjangan STNK tanpa pelampiran KTP pemilik lama berlaku secara nasional khusus untuk 2026.
"Berlaku nasional hanya pada 2026 saja. Pada 2027, seluruh kendaraan wajib balik nama," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, dikutip pada Rabu (15/4/2026).
Wibowo mengatakan secara normatif kewajiban untuk menunjukkan KTP pemilik setiap kali dilakukan pengesahan STNK telah diatur dalam Pasal 61 Peraturan Kepolisian (Perpol) 7/2021.
Namun, kewajiban tersebut dihapuskan untuk sementara waktu demi meningkatkan kepatuhan pajak. "Registrasi yang kami lakukan adalah dalam rangka pengawasan kendaraan bermotor, termasuk untuk meningkatkan kepatuhan pajak," kata Wibowo.
Meski pemilik kendaraan mendapatkan kelonggaran dengan tidak perlu menunjukkan KTP pemilik lama, terdapat beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Pertama, pemilik kendaraan harus mengisi formulir yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah pemilik saat ini. Kedua, perlu diajukan blokir data atas nama pemilik lama.
Ketiga, pemilik kendaraan harus menyatakan kesanggupan untuk melakukan balik nama pada 2027.
"Kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027. Kami tidak ingin menabrak aturan yang ada, sehingga relaksasi ini kami batasi waktunya," kata Wibowo dilansir panturanews.com.
Proses balik nama dipandang memiliki peran krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan serta meningkatkan akurasi data kepolisian di masa mendatang. (dik)
