ADMINISTRASI PAJAK

Pengumuman dari DJP! e-SPT Dapat Digunakan Kembali oleh Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 29 Maret 2022 | 07.33 WIB
Pengumuman dari DJP! e-SPT Dapat Digunakan Kembali oleh Wajib Pajak

Pengumuman dari Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) membuka kembali saluran e-SPT yang semula telah ditutup secara bertahap mulai 28 Februari 2022.

Dalam laman resminya, DJP mengatakan saluran pelaporan e-SPT dibuka kembali pada Senin (28/3/2022). Otoritas mengatakan langkah ini ditempuh untuk memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik di samping menyediakan e-form.

“Wajib pajak dapat melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui login di https://pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-filing,” tulis DJP, dikutip pada Selasa (29/3/2022).

Sebelumnya, sesuai dengan Pengumuman No. PENG-5/PJ.09/2022, penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT dilakukan secara bertahap. Untuk jenis formulir SPT 1770S, 1770, dan 1771, penutupan dilakukan pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.

Adapun untuk jenis formulir SPT PPh badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771$) dan lampiran khusus wajib pajak migas, penutupan saluran akan dilakukan pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.

Adapun sesuai dengan pengumuman terbaru, DJP membuka saluran e-SPT untuk pelaporan SPT 1770 dan 1771. DJP meminta maaf kepada wajib pajak atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.  

“Demikian disampaikan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan harap menjadi maklum,” imbuh DJP.

Sebagai informasi kembali, pelaporan SPT Tahunan secara elektronik dapat dilakukan melalui aplikasi e-form atau e-filing yang diakses pada menu login di laman www.pajak.go.id (DJP Online). Wajib pajak juga dapat melakukan pelaporan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.