KOREA SELATAN

Pengenaan Pajak Cryptocurrency, Menkeu: Tidak Dapat Dihindarkan

Muhamad Wildan | Jumat, 30 April 2021 | 14:41 WIB
Pengenaan Pajak Cryptocurrency, Menkeu: Tidak Dapat Dihindarkan

Ilustrasi. 

SEOUL, DDTCNews – Kementerian Keuangan Korea Selatan menyatakan perlunya pengenaan pajak atas capital gain yang diterima dari transaksi cryptocurrency mulai tahun depan.

Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam Ki mengatakan pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency tidak perlu ditunda dan menunggu penguatan pengawasan yang dilakukan terhadap sektor tersebut.

"Ini tidak dapat dihindarkan. Kita perlu segera memajaki capital gain dari aset-aset virtual," ujar Hong Nam Ki, dikutip pada Jumat (30/4/2021).

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Seperti diketahui, Korea Selatan akan mulai memajaki penghasilan yang bersumber dari cryptocurrency dengan tarif sebesar 20%. Pajak ini hanya berlaku bagi masyarakat yang memiliki laba dari transaksi cryptocurrency sebesar KRW2,5 juta atau Rp32,5 juta.

Pajak atas cryptocurrency ini awalnya akan diberlakukan pada Oktober 2021. Namun, seperti dilansir coindesk.com, pemerintah menunda waktu pemberlakuannya menjadi Januari 2022.

Pemerintah Korea Selatan juga terus memperketat pengawasannya terhadap perkembangan cryptocurrency dalam beberapa bulan terakhir.

Baca Juga:
Bappebti Terbitkan SE 64/2024, Ekosistem Aset Kripto Bakal Lebih Kuat

Baru-baru ini, otoritas pajak Seoul menyita cryptocurrency milik wajib pajak yang ditengarai menggunakan aset digital tersebut untuk menyembunyikan hartanya dan mengelak dari kewajiban pajaknya.

Aset kripto milik 676 wajib pajak berhasil disita otoritas pajak mengingat mereka tercatat memiliki utang pajak senilai KRW28,4 miliar yang belum dibayarkan kepada pemerintah.

National Tax Service (NTS) juga sempat mencatat ada kurang lebih sebanyak 2.400 wajib pajak yang melakukan pengelakan pajak via aset kripto. Harta yang disembunyikan wajib pajak tercatat mencapai KRW36,6 miliar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT