KPP PRATAMA TANGERANG BARAT

Pertama Kali Lapor SPT Via Coretax, 300 WP Badan Hadiri Sosialisasi

Redaksi DDTCNews
Minggu, 01 Februari 2026 | 14.30 WIB
Pertama Kali Lapor SPT Via Coretax, 300 WP Badan Hadiri Sosialisasi
<p>Ilustrasi.</p>

TANGERANG, DDTCNews - Sebanyak 300 wajib pajak badan menghadiri sosialisasi aktivasi akun Coretax DJP dan pelaporan SPT Tahunan Badan tahun pajak 2025 yang diadakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat pada 22 Januari 2025.

Sosialisasi ini dilaksanakan untuk mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 yang jatuh tempo pada 30 April 2026, sekaligus memberikan pemahaman tata cara penggunaan Coretax DJP sebagai sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi.

“Aktivasi akun coretax merupakan langkah awal yang penting agar wajib pajak badan bisa mengakses seluruh layanan perpajakan secara optimal, termasuk pelaporan SPT Tahunan,” kata penyuluh pajak Dheaz Dheaz Anugrah Bakhtiar dikutip pada Minggu (1/2/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Dheaz menjelaskan tahapan aktivasi akun Coretax DJP yang perlu dilakukan oleh wajib pajak badan. Selanjutnya, materi pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax DJP disampaikan oleh penyuluh pajak lainnya, yaitu Siti Munfarida.

Siti menguraikan secara sistematis ketentuan, alur pelaporan, serta hal-hal yang perlu diperhatikan sehingga pelaporan SPT dapat dilakukan dengan benar, lengkap dan jelas sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Untuk diketahui, SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Nah, perlu diperhatikan bahwa pengisian SPT Tahunan mulai 2026 sudah menggunakan coretax system. Melalui coretax system, wajib pajak tetap wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

Benar berarti benar dalam penghitungan, benar dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Kemudian, lengkap maksudnya memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.

Sementara itu jelas artinya SPT harus memuat asal-usul dari objek pajak yang dilaporkan serta memuat unsur-unsur lain yang memang wajib dilaporkan dalam SPT. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.