KPP PRATAMA YOGYAKARTA

Agar WP Tak Lagi Takut Datang ke Kantor Pajak, KPP Adakan Forum Ini

Redaksi DDTCNews
Minggu, 01 Februari 2026 | 16.00 WIB
Agar WP Tak Lagi Takut Datang ke Kantor Pajak, KPP Adakan Forum Ini
<p>Ilustrasi.</p>

YOGYAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta mengadakan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Tahun 2026 pada 15 Januari 2025 sebagai wadah untuk menampung masukan wajib pajak.

Dengan mengusung tema Mendengar Suara Publik, Membangun Kepercayaan Perpajakan, forum ini menghadirkan lebih dari 60 peserta yang berasal beragam kalangan, mulai dari akademisi dan praktisi, media massa, organisasi masyarakat, serta instansi terkait di wilayah Kota Yogyakarta.

“Kegiatan forum ini sangat perlu dilaksanakan karena menjadi ajang bagi KPP dan masyarakat untuk duduk bersama berdiskusi agar saling memahami terutama dalam hal perpajakan,” kata Kepala KPP Pratama Yogyakarta Indra Priyadi dikutip dari situs DJP, Minggu (1/2/2026).

Indra menjelaskan forum konsultasi publik merupakan langkah esensial untuk membangun sinergi dan pemahaman bersama antara KPP dan masyarakat. Selain itu, forum ini juga diharapkan menjadi pemersatu jarak sehingga masyarakat tidak perlu lagi takut datang ke KPP

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Yogyakarta Timbul Indra Hutajulu menjelaskan kantor pajak memiliki standar pelayanan yang perlu diperhatikan dan dipenuhi. Namun, kantor pajak juga menerima saran perbaikan dari wajib pajak.

“Tahun ini, KPP kembali membuka forum untuk dapat mengevaluasi kembali layanan KPP selama 1 tahun terakhir dan berupaya meningkatkan kualitas layanan tersebut,” tuturnya

Kantor pajak pun menghimpun berbagai saran dan masukan perihal peningkatan mutu pelayanan. Seluruh masukan yang telah peserta sampaikan, akan menjadi bahan evaluasi untuk ditindaklanjuti sebagai upaya perbaikan layanan ke depan.

Seusai sesi forum konsultasi publik, kantor pajak menetapkan Standar Pelayanan Tahun 2026 sesuai dengan usulan dan kesepakatan forum. Standar ini akan menjadi pedoman resmi dalam pemberian layanan perpajakan kepada wajib pajak sepanjang tahun 2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.