KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengajuan Dokumen Manifes Kini Wajib Cantumkan NPWP

Dian Kurniati | Senin, 02 Agustus 2021 | 11:00 WIB
Pengajuan Dokumen Manifes Kini Wajib Cantumkan NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pengajuan dokumen rencana kedatangan sarana pengangkut dan manifes kedatangan sarana pengangkutan (inward manifest) wajib mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) mulai 1 Agustus 2021.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan kebijakan itu untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan atas transaksi kepabeanan. Perusahaan pengangkut juga diwajibkan mencantumkan NPWP pengirim (shipper) saat mengajukan manifes keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest).

"Maksud diberlakukannya ketentuan ini di antaranya untuk menghindari penipuan atau penggunaan identitas penerima barang tanpa izin pada inward manifest," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (2/8/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Kewajiban pencantuman NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 158/2017 j.o PMK 97/2020. Ada juga Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-11/BC/2020 yang memuat teknis tata cara penyerahan, penatausahaan, perbaikan, serta pembatalan RKSP dan manifes.

Selain menghindari penipuan, kewajiban mencantumkan NPWP juga akan mendorong terwujudnya tertib administrasi perpajakan atas transaksi kepabeanan, baik impor maupun ekspor, serta untuk validasi dan bukti rekonsiliasi ke Ditjen Pajak untuk outward manifest.

Dengan pencantuman NPWP, sambung Syarif, pengguna jasa akan mendapatkan notifikasi apabila barang sudah tiba. Kemudian, pengguna jasa juga akan dapat melakukan entry dokumen import dengan menarik data manifes menggunakan referensi NPWP.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Identitas lain yang bisa disertakan dalam pengajuan dokumen jika tidak memiliki NPWP yaitu nomor induk kependudukan (NIK) consignee/shipper WNI, nomor paspor consignee/shipper yang bukan WNI, atau identitas lain sesuai ketentuan PER-11/BC/2020.

Dia menyebut kebijakan tersebut sebelumnya telah diatur dalam PMK 158/2017 dengan jangka waktu implementasi 36 bulan hingga Desember 2020. Namun adanya PER-11/BC/2020, membuat jangka waktu tersebut diperpanjang menjadi mulai 1 Agustus 2021.

Syarif mengimbau para pengangkut untuk dapat mematuhi kewajiban tersebut untuk menghindari penolakan (reject) dokumen saat penyampaian ke Bea Cukai.

"Kemudian untuk pengguna jasa yang mengimpor barang agar mencantumkan NPWP atau identitas resmi lainnya supaya penerapan aturan ini dapat dirasakan manfaatnya," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara