MALAYSIA

Pengadilan Tolak Penundaan Sidang Kasus Pajak Anak Najib Razak

Dian Kurniati | Selasa, 03 Maret 2020 | 14:06 WIB
Pengadilan Tolak Penundaan Sidang Kasus Pajak Anak Najib Razak

Mohd Nazifuddin Najib. (foto: The Star)

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Pengadilan Tinggi menolak permohonan penundaan persidangan yang diajukan Mohd Nazifuddin Najib—anak mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak—atas kasus pengempalangan pajak senilai RM37,6 juta.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum Nazifuddin, Muhammad Farhan Muhammad Shafee. Menurut Farhan, jadwal sidang dengan otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board of Malaysia/IRB) akan tetap digelar 28 April 2020.

"Pengadilan menolak permohonan (penundaan) dengan alasan bahwa tidak ada keadaan khusus yang bisa menjadi dasar penundaan proses yang berjalan saat ini," katanya di Kuala Lumpur, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Farhan mengatakan kliennya belum memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut. Farhan akan menunggu ringkasan keputusan itu lebih dulu, sebelum memutuskan tindakan selanjutnya.

IRB sebelumnya menggugat Nazifuddin karena dianggap mengemplang pajak RM37,6 juta atau sekitar Rp127,21 miliar. Pada 24 Juli 2019, IRB juga mulai memanggil dan meminta Nazifuddin membayar semua tagihan pajaknya.

Menurut IRB, Nazifuddin menunggak pajak setiap tahun dari terdiri dari 2011 hingga 2017. Pada 11 tercatat sebesar RM1,5 juta. Kemudian tahun-tahun berikutnya RM5,7 juta, RM5,4 juta, RM3,7 juta, RM1,7 juta, RM2,2 juta, dan RM12 juta.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Pemerintah menilai Nazifuddin tak bisa membayar pajak tersebut setelah tenggat 30 hari, sehingga menurut bagian 103 Undang-Undang Pajak Penghasilan tahun 1967 dikenai denda tambahan 10%.

Dilansir dari Malaymail, Nazifuddin juga gagal menyelesaikan tagihan pajaknya dalam 60 hari, sehingga ada tambahan denda lagi sebesar 5%.

Pemerintah menyatakan bisa terus menambah tunggakan pajak Nazifuddin sebesar 5% per tahun sepanjang proses persidangan berjalan, dan biaya lain yang dibolehkan pengadilan.

Selain Nazifuddin, sang ayah Najib Razak juga mengalami masalah serupa. Pengadilan Tinggi memutuskan menolak permohonan Najib untuk menunda persidangan atas dugaan pengemplangan pajak senilai RM1,69 miliar, Jumat pekan lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca