KINERJA FISKAL

Penerimaan PPN Ikut Turun, Sri Mulyani: Ada Tekanan Hebat

Dian Kurniati | Selasa, 16 Juni 2020 | 12:06 WIB
Penerimaan PPN Ikut Turun, Sri Mulyani: Ada Tekanan Hebat

Ilustrasi. Pengunjung melintas di depan salah satu toko saat hari pertama pembukaan kembali pusat perbelanjaan di Paris Van Java mall, Bandung, Jawa Barat, Senin (15/6/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga akhir Mei 2020 mengalami kontraksi 8,0% akibat pandemi virus Corona.

Hal ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui video conference APBN Kita pada Selasa (16/6/2020). Dia mengatakan realisasi penerimaan PPN per akhir Mei 2020 hanya senilai Rp160,0 triliun, atau 30,2% dari target sesuai Perpres Nomor 54/2020 senilai Rp529,1 triliun.

"Ini berarti menurun atau kontraksi 8% dibanding penerimaan PPN [periode yang sama] tahun lalu," kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan kinerja penerimaan PPN per akhir Mei 2020 terkontraksi lebih dalam dibanding periode yang sama tahun lalu yang terkontraksi 4,1%. Saat itu, penerimaan PPN hanya Rp173,8 triliun.

Adapun penerimaan PPN per akhir April 2020 masih mencatat pertumbuhan 1,9% meski ada pandemi virus Corona atau tercatat senilai Rp132,8 triliun. Simak artikel ‘Jadi Andalan Sri Mulyani, Ini Realisasi Penerimaan PPN Per Akhir April’.

Hingga akhir Mei 2020, penerimaan PPN dalam negeri hanya senilai Rp94,51 triliun dengan kontribusi 21,26% terhadap penerimaan pajak. Jika dilihat kinerja tiap bulannya secara bruto, penerimaan PPN dalam negeri pada April masih bisa tumbuh 0,82% dan berbalik minus 25,41% pada Mei 2020.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

"PPN dalam negeri mengalami kontraksi atau ada tekanan hebat di bulan Mei," ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya, dia sempat mengungkapkan harapannya agar penerimaan dari PPN tetap mencatatkan pertumbuhan positif di tengah pandemi. Menurutnya, penerimaan PPN per Maret dan April masih tercatat positif, meski jenis pajak yang lain terkontraksi. Padahal, pada periode waktu tersebut telah ditemukan kasus virus Corona dan mulai diberlakukan kebijakan social distancing.

Sri Mulyani juga sempat menyampaikan memproyeksikan mengenai penerimaan beberapa jenis pajak akan menurun pada April hingga Mei akibat pandemi. Namun, waktu itu, dia meyakini sejumlah kegiatan konsumsi tetap berjalan baik, terutama pada produk kesehatan dan beberapa bahan makanan. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP