KINERJA FISKAL

Jadi Andalan Sri Mulyani, Ini Realisasi Penerimaan PPN Per Akhir April

Dian Kurniati | Rabu, 20 Mei 2020 | 18:02 WIB
Jadi Andalan Sri Mulyani, Ini Realisasi Penerimaan PPN Per Akhir April

Ilustrasi. Konsumen berbelanja kebutuhan pangan di Carefour Lebak Bulus, Jakarta, Minggu (17/5/2020). Pemerintah akan menggelontorkan stimulus demi mendongkrak konsumsi rumah tangga, dimana sebelumnya Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat konsumsi rumah tangga pada kuartal I/2020 hanya tumbuh 2,84% secara year-on-year (yoy). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga akhir April 2020 masih tumbuh 1,9%.

Hal ini dipaparkan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara melalui video conference APBN Kita pada sore ini, Rabu (20/5/2020). Dia mengatakan realisasi penerimaan PPN per akhir April 2020 senilai Rp132,8 triliun, atau 25,1% dari target sesuai Perpres No. 54 /2020 senilai Rp529,1 triliun.

"Transaksi pada April menurun karena ada Covid-19. Jadi, penerimaan PPN hanya tumbuh 1,9%," katanya.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Suahasil mengatakan kinerja penerimaan PPN per akhir April 2020 jauh lebih baik dibanding periode yang sama tahun lalu. Per akhir April 2019, penerimaan PPN tercatat senilai Rp130 triliun atau mengalami kontrksi 4,0% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Secara lebih detail, penerimaan PPN impor tercatat senilai Rp51,41 triliun atau turun 8,9% secara tahunan. Kontraksi penerimaan PPN impor ini sejalan dengan penurunan kegiatan impor nasional pada kuartal I/2020 sebesar 2,19%.

Sementara itu, penerimaan PPN dalam negeri tercatat senilai Rp76,93 triliun dengan kontribusi 20,42%. Kinerja penerimaan PPN dalam negeri ini tumbuh 10,09% secara tahunan, jauh berbeda dibandingkan tahun lalu yang mengalami kontraksi 7,28%.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Namun demikian, Suahasil mewaspadai kinerja penerimaan PPN pada bulan-bulan berikutnya akan kembali melemah akibat pandemi Covid-19. "Tansaksi pada bulan April sudah mengalami penurunan, dan Mei mungkin terjadi penurunan yang lebih dalam," ujarnya.

Menurutnya, kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penularan virus Corona, telah berdampak besar pada penerimaan PPN. Pasalnya, berbagai sektor usaha kini sudah tidak melakukan transaksi.

Di tengah pandemi virus Covid-19, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengaku akan mengandalkan penerimaan PPN. Menurutnya penerimaan PPN per bulan Maret masih tercatat positif 2,5%, sedangkan jenis pajak yang lain terkontraksi.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Sri Mulyani sempat menyampaikan memproyeksikan mengenai penerimaan beberapa jenis pajak akan menurun pada April hingga Mei akibat pandemi. Namun, dia meyakini sejumlah kegiatan konsumsi tetap berjalan baik, terutama pada produk kesehatan dan beberapa bahan makanan.

"Ada dunia usaha yang booming sekarang ini, alat kesehatan, beberapa makanan juga bertambah. Mereka nggak terlalu turun tapi memang ada yang terpukul sekali," ujarnya. Simak artikel ‘Hadapi Pandemi Corona, Sri Mulyani Andalkan Penerimaan Pajak dari PPN’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M