KOTA MEDAN

Pemutihan Terakhir! Manfaatkan Sebelum STNK yang Mati 2 Tahun Dihapus

Muhamad Wildan | Rabu, 07 September 2022 | 17:00 WIB
Pemutihan Terakhir! Manfaatkan Sebelum STNK yang Mati 2 Tahun Dihapus

Dua pelajar SMP menyanyikan lagu Indonesia Raya saat terjaring razia di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (23/8/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

MEDAN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak 6 September hingga 30 November 2022.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumatera Utara Achmad Fadly meminta kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas ini. Pasalnya, pemutihan tidak akan diselenggarakan lagi tahun depan.

"Inilah koordinasi terakhir kami, dari pihak Pak Dirlantas Polri dalam hal ini bersama Pemprov dan Jasa Raharja, pemutihan terakhir di tahun 2022 ini dan tahun depan mungkin tidak ada lagi," ujar Fadly, dikutip Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selain menggelar pemutihan PKB, Pemprov Sumatera Utara juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kendaraan bekas (BBN 2), pemutihan denda BBN 2, dan pembebasan tunggakan PKB tahun kelima dan seterusnya.

"[Manfaatkan] sebelum data kendaraan anda dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," tulis Pemprov Sumatera Utara dalam pengumumannya seperti dilansir kabarmedan.com.

Untuk diketahui, mulai tahun depan pemerintah berencana mengimplementasikan ketentuan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Pada pasal tersebut, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati sekurang-kurangnya selama 2 tahun.

Bila data registrasi kendaraan bermotor dihapus, kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali sehingga secara otomatis berstatus bodong.

"Harapannya di tahun-tahun depan kalau regulasi itu [Pasal 74] sudah berjalan, tidak ada lagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang dirugikan atas kepemilikan kendaraan bermotornya," ujar Fadly seperti dilansir metrodaily.jawapos.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak