PROVINSI RIAU

Pemutihan Pajak Raup Rp72,58 Miliar

Redaksi DDTCNews
Kamis, 16 April 2020 | 15.25 WIB
Pemutihan Pajak Raup Rp72,58 Miliar

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews—Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan 17 Maret sampai 14 April 2020 menghasilkan pemasukan Rp72,58 miliar, dengan 85.638 unit kendaraan di Riau yang memanfaatkan program tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi mengatakan antusiasme masyarakat terhadap program tersebut cukup tinggi. “Alhamdulillah antusias masyarakat membayar pajak cukup tinggi bayar pajak,” ujarnya, Kamis (16/4/2020).

Ia menambahkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak akibat wabah virus Corona. Pemutihan pajak ini berlaku untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo pada periode tanggap darurat bencana, 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.

Menurutnya, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini akan diberlakukan sesuai dengan situasi dan kondisi ke depan. Jika situasi pendemi virus Corona belum juga berakhir, program ini akan dikaji lagi apakah akan diperpanjang atau tidak.

“Sekarang masih ada waktu, jadi kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak tersebut melalui aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional (Samonas) yang bisa di-download melalui playstore Android,” kata Syahrial.

Pihaknya akan mengidentifikasi berapa banyak unit kendaraan yang membayar pajak melalui aplikasi e-Samsat, Samsat Online Nasional dan berapa yang datang ke kantor UPT Bapenda Riau selama masa tanggap darurat bencana wabah akibat virus Corona.

“Selama ini masyarakat Riau termasuk masyarakat yang taat pajak. Namun, kondisi saat ini membuat mereka kesulitan melakukan pembayaran pajak ke kantor Samsat. Ketika tiba jatuh tempo, akhirnya mau tidak mau kendaraan mereka terkena denda keterlambatan,” lanjutnya.

Menurut Syahrial, seperti dilansir www.riauonline.co.id, wajib pajak juga bisa menunda pembayaran pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan selama pembayarannya dilakukan pada periode tersebut.

“Misalkan, jatuh tempo pajak kendaraannya 30 Maret, tetapi karena situasi dan kondisi saat ini membuat wajib pajak terlambat bayar pajak, itu tidak dikenakan denda. Tapi wajib pajak ini harus membayarkan pajaknya sebelum tanggal 29 Mei,” katanya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.