SULAWESI SELATAN

Pemutihan Pajak Berakhir, Pemprov Harap Penerimaan Kembali Normal

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 19 November 2020 | 17:15 WIB
Pemutihan Pajak Berakhir, Pemprov Harap Penerimaan Kembali Normal

Ilustrasi. (DDTCNews)

MAKASSAR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan belum dapat menjamin kestabilan penerimaan pajak daerah setelah masa pemutihan pajak berakhir meski aktivitas ekonomi berangsur normal.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel Dharmayani Mansyur mengatakan tidak mudah untuk memprediksi kinerja penerimaan pajak daerah. Apalagi dengan masa pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir.

“Susah diprediksi, tapi arahnya kami lihat memang ekonomi sudah mulai bergerak tetapi kondisinya kalau pajak masih negatif,” tuturnya, dikutip Kamis (19/11/2020)

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Dharmayani menjelaskan intensitas pembayaran pajak masyarakat selama masa pandemi Covid-19 ini cenderung menurun. Banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut di antaranya terkena pemutusan hubungan kerja sehingga membuat tidak dapat membayar pajak.

Pemprov pun memberikan keringanan berupa pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Pembebasan denda PKB berlaku baik untuk kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, maupun angkutan barang dan orang yang berlaku hingga 23 Desember 2020.

“Misal, untuk Rp150 juta ke bawah kan rata-rata mobil kecil, mobil tua, motor, itu dibebaskan dendanya tapi pokok pajak tetap. Kendaraan angkutan barang dan bus penumpang juga merasakan, bahkan kami bebaskan pajak progresifnya,” ujarnya.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Sementara itu, Wakil Gubernur Sulawesi Selatn Andi Sudirman Sulaiman berharap target PAD yang ditetapkan pada rancangan APBD 2021 senilai Rp10,44 triliun dapat terealisasi. Andi optimistis target tersebut dapat tercapai melihat peluang ekonomi yang mulai pulih.

“Wajib pajak pada masa pandemi yang menunda pembayaran pajaknya diharapkan akan dapat menyelesaikan kewajibannya di tahun 2021 yang akan datang,” tutupnya seperti dilansir fajar.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri