DKI JAKARTA

Pemprov DKI Diminta Sesuaikan Lagi Revisi Perda Pajak Penerangan Jalan

Muhamad Wildan | Senin, 12 April 2021 | 19:47 WIB
Pemprov DKI Diminta Sesuaikan Lagi Revisi Perda Pajak Penerangan Jalan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian kembali atas revisi Perda 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang sudah disepakati sejak 7 September 2020.

Hingga saat ini revisi atas perda PPJ tak kunjung disahkan menjadi lembar negara. Pasalnya, hasil evaluasi Kemendagri menunjukkan revisi Perda 15/2010 perlu disesuaikan dengan konteks pandemi Covid-19.

“Kita sependapat dan cukup berempati. Dari segi teknik perundang-undangan masih kita minta solusinya agar Perda itu selaras. Kita minta segera dikonsultasikan dengan Kemenkumham agar ada kepastian," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan, dikutip pada Senin (12/4/2021).

Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah pun mengatakan Pemprov DKI Jakarta siap mengonsultasikan hasil evaluasi dari Kemendagri kepada Ditjen Perundang-Undangan Kemenkumham.

“Untuk memastikan arti disesuaikan itu apa, agar ada kepastian apakah disesuaikan persentasenya atau penyesuaian waktu penerapannya," ujar Yayan.

Seperti diketahui, dalam revisi atas Perda 15/2010, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta telah sepakat untuk menaikkan tarif PPJ dari yang awalnya sebesar 2,4% menjadi 2,4% hingga 5%.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Tarif yang ditetapkan pun bervariasi tergantung pada kelompok penggunanya, yakni kelompok pelayanan sosial, rumah tangga, dan bisnis. Tarif pajak yang dikenakan untuk pelayanan sosial yang menggunakan daya 220 VA sampai 200 kV adalah sebesar 3%, sedangkan pengguna diatas daya 200 kVA tarifnya mencapai 4%.

Rumah tangga yang menggunakan daya 1.300 VA dikenai tarif PPJ sebesar sebesar 2,4%, pengguna daya 2.200 VA dikenai tarif PPJ sebesar 3%, pengguna daya 3.500 VA sampai 5.500 VA sebesar 4%, dan pengguna 6.600 VA ke atas sebesar 5%.

Tarif pajak untuk bisnis yang menggunakan daya 450 VA sebesar 2,4%, pengguna 900 VA sebesar 3%, pengguna 1.300 VA sebesar 3,5%, pengguna 2.200 sampai 5.500 VA sebesar 4%, pengguna 6.600 VA sampai 200 kVA sebesar 4.5%, dan pengguna diatas 200 kVA sebesar 5%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS