SURAT BERHARGA NEGARA

Pemerintah Targetkan Penjualan Sukuk Ritel SR-013 Tembus Rp5 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 28 Agustus 2020 | 17:11 WIB
Pemerintah Targetkan Penjualan Sukuk Ritel SR-013 Tembus Rp5 Triliun

Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Dwi Irianti Hadiningdyah (kanan) memberikan penjelasan mengenai sukuk ritel seri SR-013. (tangkapan layar Youtube DJPPR Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan penjualan surat berharga negara (SBN) ritel berupa sukuk ritel seri SR-013 senilai lebih dari Rp5 triliun.

Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Dwi Irianti Hadiningdyah memproyeksi sukuk ritel seri SR-013 akan dibeli banyak investor. Pasalnya, imbal hasil atau kupon yang ditawarkan sebesar 6,05% lebih besar dari rata-rata bunga deposito 4—5%.

"Untuk target awal, kami menetapkan Rp5 triliun. Meski demikian, sebagaimana kami ingin mengembangkan dan memperdalam pasar keuangan domestik, nanti berapa pun yang masuk Insyaallah kami akan serap,” katanya dalam peluncuran sukuk ritel SR-013 secara virtual, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Dwi menilai sukuk ritel SR-013 juga akan dilirik oleh kalangan milenial yang mulai melek investasi. Apalagi, proses pemesanan SR-013 sudah bisa dilakukan melalui sistem online yang mudah.

Dia menjelaskan investor bisa membeli SR-013 dengan nilai minimum Rp1 juta dan maksimum Rp3 miliar. Tingkat imbal hasil atau kuponnya ditetapkan sebesar 6,05%, dipotong pajak 15%. Besaran pajak tersebut lebih kecil dibanding pajak bunga deposito yang mencapai 20%.

SR-013 tersebut bertenor 3 tahun tetapi bersifat tradable atau dapat diperdagangkan. Investor dapat menjual SR-013 setelah masa minimum holding period berakhir mulai 11 Desember 2020.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Dwi menyebut SR-013 mulai ditawarkan hari ini, 28 Agustus hingga 23 September 2020. Penetapan hasil penjualan akan dilakukan pada 28 September 2020. Setelmen dilakukan pada 30 September 2020.

Menurutnya, penetapan target pembelian sukuk ritel SR-013 senilai Rp5 triliun juga telah didiskusikan dengan 31 mitra distribusi yang telah ditunjuk. Hingga waktu penawaran ditutup, dia optimistis nilai pembelian sukuk ritel SR-013 akan melebihi target yang ditetapkan pemerintah.

“Melihat animonya, kelihatannya jauh lebih besar dari Rp5 triliun," ujarnya. Adapun penjualan sukuk ritel seri sebelumnya, yakni SR-012, mencapai Rp12,14 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Minggu, 21 April 2024 | 09:00 WIB RPP PEMBERIAN PINJAMAN

Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan