BANTUAN SOSIAL

Pemerintah Tak Lanjutkan Subsidi Gaji Rp600 Ribu pada Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Januari 2023 | 09:45 WIB
Pemerintah Tak Lanjutkan Subsidi Gaji Rp600 Ribu pada Tahun Ini

Warga menunjukkan sejumlah uang setelah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Hingga saat ini, pemerintah masih dalam posisinya untuk tidak melanjutkan penyaluran bantuan subsidi upah/gaji (BSU) pada 2023. Namun, perubahan kebijakan lebih lanjut akan diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Melalui laman resmi, bsu.kemnaker.go.id, pemerintah menegaskan bahwa penyaluran BSU sudah ditutup pada 27 Desember 2022 lalu. Sepanjang 2022, total ada 12.111.906 pekerja/buruh yang menikmati subsidi gaji senilai Rp600 ribu.

"Kami tegaskan kembali, kalau BSU 2023 belum diadakan kembali. Saat ini kami sudah memperbaiki kekeliruan pada pengumuman notifikasi BSU 2023 akibat adanya kesalahan teknis," tulis Kemenaker dalam media sosial dan laman resmi BSU, dikutip Kamis (12/1/2023).

Baca Juga:
Bantuan Pangan Berlanjut, Pemerintah akan Pakai Beras Dalam Negeri

Pernyataan Kemenaker ini menjawab kesimpangsiuran di kalangan masyarakat terkait dengan penyaluran BSU pada tahun ini. Pasalnya, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang sempat menyampaikan seluruh bentuk bantuan sosial (bansos) yang diberikan selama pandemi akan kembali dilanjutkan pada 2023.

Namun, perlu dicatat bahwa penyaluran BSU punya faktor pendorong di baliknya. Pada 2021, subsidi gaji disalurkan sebagai dukungan pemerintah kepada buruh dan pekerja yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19. Kemudian, pada 2022 lalu penyaluran BSU dilatari oleh efek pandemi yang masih berlanjut plus adanya penyesuaian harga BBM pada September 2022.

Seperti diketahui, BSU diberikan kepada buruh atau pekerja yang aktif sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022. Beberapa kriteria penerimanya, antara lain gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos

Subsidi gaji juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima bentuk bansos lain, seperti kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan.

BSU juga tidak boleh diberikan kepada PNS, TNI, dan anggota Polri. Sepanjang 2022 lalu, pemerintah menargerkan penyaluran BSU kepada 16,2 juta pekerja/buruh dengan total anggaran Rp9,6 triliun. Namun, verifikasi data membuat jumlah penerimanya menyusut menjadi 14,6 juta pekerja/buruh, dengan anggaran Rp8,7 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Satgas Terima 1.475 Aduan soal THR, Kemenaker Mulai Ambil Tindakan

Sabtu, 06 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Pangan Berlanjut, Pemerintah akan Pakai Beras Dalam Negeri

Jumat, 05 April 2024 | 18:34 WIB ANGGARAN NEGARA

Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan