PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Pemerintah Segera Terbitkan SBN Denominasi Dolar AS Khusus Peserta PPS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Februari 2022 | 18:17 WIB
Pemerintah Segera Terbitkan SBN Denominasi Dolar AS Khusus Peserta PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah segera menerbitkan surat berharga negara (SBN) khusus untuk peserta program pengungkapan sukarela (PPS) berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS).

Kasi Peraturan Surat Utang Negara (SUN) Ditjen Pembiayaaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, I Gusti Ngurah Mahendra, mengatakan SBN denominasi dolar AS akan diterbitkan secara terbatas.

“Kita akan buka dalam denominasi rupiah dan denominasi dolar AS. Tapi tentunya untuk yang dolar AS ini itu nanti sifatnya terbatas. Jadi tidak kita buka banyak sebagaimana yang rupiah,” ujar Gusti, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Lebih lanjut, Gusti menyampaikan pihaknya kini tengah menyusun ketentuan penerbitan SBN khusus bagi peserta PPS. Pemerintah tengah menyusun beberapa seri SBN berdenominasi rupiah dan dolar AS berdasarkan tenor dan kupon yang bisa diinvestasikan oleh para peserta PPS.

“Nanti tinggal wajib pajak pilih saja sesuai dengan kebutuhan, sesuai dengan preferensinya. Jangka menengah atau jangka panjang,” ucap Gusti.

Dia menginformasikan saat ini pihaknya telah bekerja sama dengan 19 dealer utama untuk menerbitkan SBN khusus peserta PPS. Perinciannya, sebanyak 16 dealer merupakan bank dan 3 lainnya adalah sekuritas.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Alur investasi nantinya, imbuh Gusti, wajib pajak peserta PPS akan membeli SBN khusus tersebut secara private placement. Pemerintah akan lebih dulu menyiapkan jadwal transaksi. Kemudian, dealer utama dapat membeli SBN sesuai jadwal setelah ada pesanan dari wajib pajak.

“Jadi tidak setiap saat dealer utama dapat membeli SBN ini. Harus ikut jadwal pemerintah, dealer utama datang baru lakukan transaksi,” kata Gusti.

Untuk diketahui, skema SBN khusus memang dirancang oleh pemerintah untuk menawarkan tarif pajak paling rendah bagi peserta PPS.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Bagi peserta kebijakan I PPS atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, apabila diinvestasikan ke SBN khusus dapat tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 6%.

Sementara itu, untuk peserta kebijakan II PPS atas deklarasi harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan ke SBN, tarif PPh final yang dibanderol sebesar 12%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M