PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Pemerintah Segera Terbitkan SBN Denominasi Dolar AS Khusus Peserta PPS

Redaksi DDTCNews
Kamis, 03 Februari 2022 | 18.17 WIB
Pemerintah Segera Terbitkan SBN Denominasi Dolar AS Khusus Peserta PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah segera menerbitkan surat berharga negara (SBN) khusus untuk peserta program pengungkapan sukarela (PPS) berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS).

Kasi Peraturan Surat Utang Negara (SUN) Ditjen Pembiayaaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, I Gusti Ngurah Mahendra, mengatakan SBN denominasi dolar AS akan diterbitkan secara terbatas.

“Kita akan buka dalam denominasi rupiah dan denominasi dolar AS. Tapi tentunya untuk yang dolar AS ini itu nanti sifatnya terbatas. Jadi tidak kita buka banyak sebagaimana yang rupiah,” ujar Gusti, Kamis (3/2/2022).

Lebih lanjut, Gusti menyampaikan pihaknya kini tengah menyusun ketentuan penerbitan SBN khusus bagi peserta PPS. Pemerintah tengah menyusun beberapa seri SBN berdenominasi rupiah dan dolar AS berdasarkan tenor dan kupon yang bisa diinvestasikan oleh para peserta PPS.

“Nanti tinggal wajib pajak pilih saja sesuai dengan kebutuhan, sesuai dengan preferensinya. Jangka menengah atau jangka panjang,” ucap Gusti.

Dia menginformasikan saat ini pihaknya telah bekerja sama dengan 19 dealer utama untuk menerbitkan SBN khusus peserta PPS. Perinciannya, sebanyak 16 dealer merupakan bank dan 3 lainnya adalah sekuritas.

Alur investasi nantinya, imbuh Gusti, wajib pajak peserta PPS akan membeli SBN khusus tersebut secara private placement. Pemerintah akan lebih dulu menyiapkan jadwal transaksi. Kemudian, dealer utama dapat membeli SBN sesuai jadwal setelah ada pesanan dari wajib pajak.

“Jadi tidak setiap saat dealer utama dapat membeli SBN ini. Harus ikut jadwal pemerintah, dealer utama datang baru lakukan transaksi,” kata Gusti.

Untuk diketahui, skema SBN khusus memang dirancang oleh pemerintah untuk menawarkan tarif pajak paling rendah bagi peserta PPS.

Bagi peserta kebijakan I PPS atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, apabila diinvestasikan ke SBN khusus dapat tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 6%.

Sementara itu, untuk peserta kebijakan II PPS atas deklarasi harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan ke SBN, tarif PPh final yang dibanderol sebesar 12%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.