KEBIJAKAN PAJAK
Pemerintah Sebut Insentif Pajak Masih Berperan Penting Tarik Investasi
Dian Kurniati | Jumat, 20 Januari 2023 | 14:30 WIB
Pemerintah Sebut Insentif Pajak Masih Berperan Penting Tarik Investasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menilai insentif pajak masih memiliki peran penting dalam menarik investasi.

Asisten Deputi Fiskal Kemenko Perekonomian Gunawan Pribadi mengatakan insentif pajak memang bukan menjadi faktor utama penentu investasi. Namun, lanjutnya, insentif pajak dapat berperan untuk mempermanis upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.

"Artinya, insentif pajak masih punya peranan cukup penting dalam menarik investasi," katanya dalam wawancara khusus dengan DDTCNews, dikutip pada Jumat (20/1/2023).

Baca Juga:
Berakhir Bulan Ini! WP Diimbau Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak

Gunawan mengatakan faktor penentu investasi dapat dibedakan antara tax factors dan nontax factors. Tax factors antara lain mencakup tarif pajak, insentif pajak, serta sistem hukum dan administrasi perpajakan.

Sementara itu, nontax factors antara lain mencakup ukuran pasar, ketersediaan bahan baku, infrastruktur, tenaga kerja, stabilitas ekonomi, dan stabilitas politik.

Kemenko Perekonomian telah beberapa kali melaksanakan audiensi dengan pelaku usaha mengenai faktor penentu investasi tersebut. Kebanyakan pengusaha tersebut tertarik dengan besarnya potensi pasar di Indonesia.

Baca Juga:
Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email

Selain itu, pengusaha juga akan mencari lokasi yang menunjang proses bisnis mereka, termasuk yang menyediakan insentif pajak.

Gunawan menyebut pemerintah memberikan insentif pajak sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya tarik investasi Indonesia. Dengan kebijakan ini, diharapkan pelaku usaha dapat lebih mempertimbangkan Indonesia sebagai tujuan penanaman modal.

"Faktor perpajakan menjadi bahan pertimbangan tambahan setelah pertimbangan-pertimbangan utama tadi dipandang layak," ujarnya.

Sebagai informasi, topik mengenai evaluasi penyaluran insentif pajak telah diulas secara mendalam melalui artikel Fokus Akhir Tahun DDTCNews. Simak, 'Mengemas Ulang Insentif Pajak, Hadapi Dinamika Lanskap Pajak Global'. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO Berakhir Bulan Ini! WP Diimbau Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:00 WIB KOREA SELATAN DPR Korsel Setujui Insentif Pajak untuk Industri Semikonduktor
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?