Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menilai insentif pajak masih memiliki peran penting dalam menarik investasi.
Asisten Deputi Fiskal Kemenko Perekonomian Gunawan Pribadi mengatakan insentif pajak memang bukan menjadi faktor utama penentu investasi. Namun, lanjutnya, insentif pajak dapat berperan untuk mempermanis upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.
"Artinya, insentif pajak masih punya peranan cukup penting dalam menarik investasi," katanya dalam wawancara khusus dengan DDTCNews, dikutip pada Jumat (20/1/2023).
Gunawan mengatakan faktor penentu investasi dapat dibedakan antara tax factors dan nontax factors. Tax factors antara lain mencakup tarif pajak, insentif pajak, serta sistem hukum dan administrasi perpajakan.
Sementara itu, nontax factors antara lain mencakup ukuran pasar, ketersediaan bahan baku, infrastruktur, tenaga kerja, stabilitas ekonomi, dan stabilitas politik.
Kemenko Perekonomian telah beberapa kali melaksanakan audiensi dengan pelaku usaha mengenai faktor penentu investasi tersebut. Kebanyakan pengusaha tersebut tertarik dengan besarnya potensi pasar di Indonesia.
Selain itu, pengusaha juga akan mencari lokasi yang menunjang proses bisnis mereka, termasuk yang menyediakan insentif pajak.
Gunawan menyebut pemerintah memberikan insentif pajak sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya tarik investasi Indonesia. Dengan kebijakan ini, diharapkan pelaku usaha dapat lebih mempertimbangkan Indonesia sebagai tujuan penanaman modal.
"Faktor perpajakan menjadi bahan pertimbangan tambahan setelah pertimbangan-pertimbangan utama tadi dipandang layak," ujarnya.Â
Sebagai informasi, topik mengenai evaluasi penyaluran insentif pajak telah diulas secara mendalam melalui artikel Fokus Akhir Tahun DDTCNews. Simak, 'Mengemas Ulang Insentif Pajak, Hadapi Dinamika Lanskap Pajak Global'. (sap)