PERMENDAG 32/2022
Pemerintah Permudah Eksportir Dapatkan Tarif Preferensi di Asean
Dian Kurniati | Selasa, 07 Juni 2022 | 14:00 WIB
Pemerintah Permudah Eksportir Dapatkan Tarif Preferensi di Asean

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (kanan) bersiap mengikuti ASEAN Economic Ministers' Special Meeting 2022 di Badung, Bali, Rabu (18/5/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 32/2022 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA).

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan ketentuan mengenai ATIGA atau persetujuan perdagangan barang Asean tersebut bertujuan untuk mempermudah proses dalam mendapatkan tarif preferensi di wilayah Asean.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 32/2022 selanjutnya mencabut Permendag No. 71/2020. Mendag berharap revisi tersebut akan meningkatkan ekspor sehingga berkontribusi dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga:
PWNU DKI Ajak Kiai Segera Lapor SPT Tahunan, Biar Dicontoh Umat

"Perubahan OCP skema ATIGA ini diharapkan meningkatkan kemudahan eksportir mendapatkan tarif preferensi pada skema ATIGA serta menambahkan informasi pada Dokumen Keterangan asal yang berlaku pada skema ATIGA," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (7/6/2022).

Lutfi menuturkan revisi Permendag 32/2022 dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam pertemuan Asean Free Trade Area (AFTA) Council ke-35 pada tahun lau untuk mengubah prosedur penerbitan dokumen keterangan asal (Operational Certificate Procedure/OCP) skema ATIGA.

Dalam forum tersebut, anggota Asean, kecuali Vietnam, menyepakati implementasi perubahan OCP skema ATIGA mulai 1 Mei 2022.

Baca Juga:
Diduga Bikin Faktur Pajak Palsu, Ayah dan Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Mendag menjelaskan perubahan OCP skema ATIGA perlu dilakukan untuk meningkatkan ekosistem perdagangan yang lebih dinamis dan kompetitif di kawasan Asean. Perubahan itu makin mendesak seiring dengan perkembangan ekspor kawasan Asean dalam beberapa waktu terakhir.

Sementara itu, Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono menjelaskan cakupan perubahan ATIGA antara lain perubahan OCP yang berdampak pada tata cara pengisian Surat Keterangan Asal (SKA) form D.

Selain itu, perubahan OCD juga berdampak terhadap ketentuan pada overleaf notes, di antaranya pengaturan baru tentang ketentuan Back to Back Certificate of Origin dan SKA yang terbit secara retrospektif (issued retroactively).

Baca Juga:
Jam Pelayanan Kantor Pajak Berubah selama Ramadan, Cek di Sini

Selama masa transisi, negara anggota Asean dapat menggunakan SKA form D lama atau form D baru dengan tetap mengacu kepada OCP ATIGA yang baru.

Blanko SKA Form D lama dengan cetakan overleaf notes masih dapat digunakan hingga 31 Oktober 2022 dengan tetap mengacu kepada perubahan OCP ATIGA.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2022 yang mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema ATIGA.

Peraturan itu menyempurnakan ketentuan terdahulu yang termuat dalam PMK 131/2020 untuk mengakomodasi amandemen OCP ATIGA dan amandemen SKA form D. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 18:00 WIB KAMUS CUKAI Apa Itu Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau?
Jumat, 24 Maret 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Pemerintah Bakal Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jadi 19-25 April 2023
Jumat, 24 Maret 2023 | 15:45 WIB PENEGAKAN HUKUM Pembayaran Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B Naik 173%
Jumat, 24 Maret 2023 | 14:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK Jam Pelayanan Kantor Pajak Berubah selama Ramadan, Cek di Sini
Jumat, 24 Maret 2023 | 14:00 WIB KINERJA PENEGAKAN HUKUM 2022 Negara Raup Rp1,69 Triliun dari Kegiatan Penegakan Hukum DJP
Jumat, 24 Maret 2023 | 12:00 WIB TIPS PAJAK Cara Lapor Harta Berupa Obligasi Pemerintah di SPT 1770S
Jumat, 24 Maret 2023 | 11:38 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI Sengketa Terkait Keterlambatan Penyampaian Penggunaan NPPN