KEBIJAKAN KEPABEANAN

SKA Terbit Usai Tanggal Pengapalan, Importir Masih Dapat Tarif Khusus?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 12 November 2025 | 19.15 WIB
SKA Terbit Usai Tanggal Pengapalan, Importir Masih Dapat Tarif Khusus?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Surat Keterangan Asal (SKA) merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA (IPSKA). SKA menjadi dokumen penting dalam proses ekspor dan impor karena menjadi dasar pemberian tarif preferensi.

Pada prinsipnya, SKA harus diterbitkan oleh instansi yang berwenang di negara pengekspor sebelum/ pada saat/sesaat setelah eksportasi. Apabila SKA diterbitkan setelah tanggal pengapalan (TP) atau tanggal eksportasi (TE) maka dapat menggunakan skema Issued Retrospectively/Issued Retroactively.

“Dalam kondisi tertentu, SKA dapat diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi asalkan tidak melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan pada masing – masing FTA dengan memberikan tanda/tulisan/cap “ISSUED RETROACTIVELY” pada SKA,” jelas DJBC melalui laman https://ftadjbc.info/, dikutip pada Rabu (12/11/2025).

Sementara itu, khusus untuk skema Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA), MoU Indonesia Palestina, D-8 PTA, tanda/tulisan/cap yang harus diberikan pada SKA adalah “Issued Retrospectively”.

Selain wajib mencantumkan informasi skema Issued retrospectively/Issued retroactively, eksportir juga perlu memperhatikan ketentuan jangka waktu yang telah ditetapkan pada masing – masing Free Trade Agreement (FTA).

Misal, Berdasarkan ketentuan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), skema issued retroactively bisa digunakan apabila SKA tersebut terbit lebih dari 3 hari sejak TP/TE, tetapi tidak melebihi jangka waktu 12 bulan.

Berdasarkan ketentuan IPPTA, skema Issued retrospectively bisa digunakan apabila SKA tersebut terbit lebih dari 3 hari sejak TP/TE, tetapi tidak melebihi jangka waktu 180 hari. Berdasarkan ketentuan D-8 PTA, skema Issued retrospectively bisa digunakan apabila SKA tersebut terbit lebih dari 3 hari sejak TP/TE, tetapi tidak melebihi jangka waktu 6 bulan.

Berdasarkan ketentuan Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA), Issued retroactively bisa digunakan apabila SKA terbit lebih dari 7 hari sejak TP/TE, tetapi tidak melebihi jangka waktu 1 tahun.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.