ADMINISTRASI PAJAK

Pemerintah Imbau Wajib Pajak Ajukan Penggunaan NPPN Sesuai Ketentuan

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Februari 2022 | 13:30 WIB
Pemerintah Imbau Wajib Pajak Ajukan Penggunaan NPPN Sesuai Ketentuan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak untuk dapat menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) sesuai dengan ketentuan.

Dalam laporan APBN Kita edisi Februari 2021, Kemenkeu menyebut terdapat banyak wajib pajak di lapangan yang masih menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

"Biasanya, wajib pajak menjadikan pemberitahuan tersebut sebagai lampiran dan menuliskan tahun pajak yang sama dengan tahun pajak SPT Tahunan yang dilaporkan," tulis Kementerian Keuangan pada APBN KiTa edisi Februari 2022, dikutip Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Kemenkeu menegaskan praktik tersebut tidak tepat mengingat pemberitahuan penggunaan NPPN seharusnya disampaikan pada tahun pajak yang bersangkutan.

Wajib pajak orang pribadi yang memakai NPPN wajib menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada dirjen pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan, bukan setelah tahun pajak berakhir.

"Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak, yaitu memastikan pemberitahuan disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan," tulis Kemenkeu.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Bila ingin menggunakan NPPN, wajib pajak saat ini sudah dapat menyampaikan pemberitahuan secara elektronik melalui DJP Online atau melalui Kring Pajak 1500200. Adapun fitur pemberitahuan penggunaan NPPN tersedia pada menu Layanan submenu iKSWP di DJP Online.

Bila pemberitahuan disampaikan melalui Kring Pajak, wajib pajak perlu mempersiapkan beberapa data yang perlu diverifikasi seperti NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, alamat e-mail terdaftar, dan nomor telepon atau ponsel yang terdaftar.

Setelah data terverifikasi, pemberitahuan akan diproses dan bukti penerimaan elektronik (BPE) akan dikirimkan ke e-mail wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara