PMK 177/2022
Pemeriksaan Bukper Pajak Dilakukan dengan Memenuhi 3 Hal Ini
Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Februari 2023 | 18:47 WIB
Pemeriksaan Bukper Pajak Dilakukan dengan Memenuhi 3 Hal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 177/2022, pemerintah mengatur ketentuan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) PMK tersebut, pemeriksaan bukper dilaksanakan dengan memenuhi 3 hal. Pertama, kualifikasi pemeriksa bukper. Kedua, ketentuan pelaksanaan pemeriksaan bukper. Ketiga, ketentuan pelaporan pemeriksaan bukper.

“Direktur jenderal pajak berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap orang pribadi atau badan yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 177/2022, dikutip pada Senin (6/2/2023).

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Adapun sesuai dengan Pasal 7 ayat (2), kualifikasi pemeriksa bukper merupakan kualifikasi bagi pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) yang memenuhi persyaratan.

Adapun persyaratan tersebut adalah pertama, diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab oleh dirjen pajak untuk melaksanakan pemeriksaan bukper. Kedua, mendapat pelatihan teknis yang cukup sebagai pemeriksa bukper.

Kemudian, ketentuan pelaksanaan pemeriksaan bukper diatur sebagai berikut:

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
  • melakukan persiapan yang baik;
  • mempertimbangkan daluwarsa penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan;
  • melakukan kegiatan pemeriksaan bukper di kantor DJP dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa bukper;
  • melakukan kegiatan pemeriksaan bukper dalam jangka waktu pemeriksaan bukper;
  • mendokumentasikan dalam kertas kerja pemeriksaan bukper;
  • membuat simpulan pemeriksaan bukper berdasarkan pada bahan bukti yang sah; dan
  • dilakukan pengawasan oleh dirjen pajak.

Selanjutnya, terkait dengan ketentuan pelaporan, laporan pemeriksaan bukper disusun berdasarkan kertas kerja pemeriksaan bukper. Laporan pemeriksaan bukper mengungkapkan tentang pelaksanaan, simpulan, dan tindak lanjut pemeriksaan bukper.

Sebelumnya, Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan pengaturan dalam PMK 177/2022 meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak terkait dengan pemeriksaan bukper. Simak ‘PMK Baru Pemeriksaan Bukper Mulai Berlaku Hari Ini, Begini Kata DJP’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:30 WIB HAYKAL KAMIL Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?