BERITA PAJAK HARI INI

Pemberian Fasilitas Restitusi Dipercepat Bakal Dievaluasi, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews
Senin, 03 Februari 2020 | 07.40 WIB
Pemberian Fasilitas Restitusi Dipercepat Bakal Dievaluasi, Ada Apa?

Ilustrasi gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews – Pada awal 2020, Kementerian Keuangan akan mengevaluasi pemberian fasilitas restitusi dipercepat. Topik tersebut menjadi bahasan sejumlah media nasional pada hari ini, Senin (3/2/2020).

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan evaluasi akan dilakukan terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.03/2019.

Evaluasi akan difokuskan pada sisi administrasi, pemeriksaan, dan pengawasan (monitoring). Apalagi, fasilitas restitusi dipercepat diberikan berdasarkan pada klasifikasi kepatuhan wajib pajak. Baca Kamus Pajak ‘Apa Itu Restitusi Dipercepat?’.

“Pengaturan yang kita perbaiki. Artinya, penerapan dan pelaksanaan restitusi. Kalau pemerintah tetap mempercepat restitusi ini kontrolnya harus tetap berjalan,” ujar Rofyanto, seperti yang diberitakan Kontan.

Sejumlah media nasional juga masih menyoroti integrasi data perpajakan yang sudah dilakukan oleh dua BUMN, yaitu Pertamina dan PLN. Kementerian BUMN menargetkan perusahaan pelat merah besar dan mendapat kucuran dana APBN untuk bisa mengintegrasikan data dengan Ditjen Pajak (DJP).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Rem Restitusi di Akhir 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengkonfirmasi adanya penahanan pencarian restitusi pada akhir tahun lalu. Hal ini diungkapkan saat menanggapi pernyataan anggota DPR terkait keluhan pelaku usaha yang mengalami kesulitan pencairan restitusi pada kuartal IV/2019.

“Begitu 6 bulan [semester II/2019] kenaikannya [restitusi] besar. Ini mulai ada alarm sehingga di Oktober kita mulai rem karena pertumbuhannya yang tinggi sekali, padahal penerimaan kita dari PPN rasanya tidak jalan. Artinya, ini tidak nyambung," paparnya. (DDTCNews)

  • Adanya Kontrol

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan terhadap banyaknya pengajuan restitusi selama ini, DJP melakukan checking dengan metode manajemen risiko karena tidak memungkinkan pemeriksaan satu per satu.

“Memang karena terkendala masalah SDM dan sebagainya itu kemungkinan diterbitkan dengan proses yang lebih cepat. Kalau kita mau lebih fokus melakukan pemeriksaan dan sebagainya, mestinya itu bisa dikontrol,” katanya. (Kontan)

  • Post Audit Pakai CRM

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan mengatakan post audit akan dilakukan untuk memastikan fasilitas fiskal yang diberikan tepat sasaran dan benar-benar membantu pelaku usaha. Sistem compliance risk management (CRM) akan membantu otoritas pajak dalam melakukan audit.

"CRM akan menjadi suatu alat. Jadi, ketika WP [wajib pajak] memperoleh pengembalian pendahuluan maka kita cek ke CRM bagaimana kepatuhannya. Kalau bagus maka mekanisme pemberiannya [restitusi dipercepat] sudah benar,” katanya. (DDTCNews)

  • Integrasi Data Perpajakan Jadi KPI

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara berharap seluruh pejabat Kementerian Keuangan yang menduduki jabatan komisaris di perusahaan pelat merah untuk membantu pengintegrasian data perpajakan perusahaan tersebut dengan DJP.

“Semua komisaris BUMN dari Kemenkeu KPI-nya adalah bisa mengintegrasikan data. Kalau tidak kita ganti saja sama yang bisa integrasi data,” tegasnya. (Bisnis Indonesia)

  • Holding Perusahaan BUMN Jadi Prioritas

Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin mengatakan perusahaan BUMN yang menerima bantuan atau subsidi dari dana APBN harus bekerja sama dengan DJP demi transparansi dan keterbukaan. Integrasi data perpajakan menjadi langkah awal.

"Yang pertama saya minta BUMN yang bentuknya holding dan yang besar-besar dan juga yang mendapat uang dari pemerintah. Lucu kalau minta uang dari pemerintah, tapi tak terbuka ke pemerintah,” tegasnya. (Bisnis Indonesia)

  • Kompensasi Risiko Penurunan Tarif PPh Badan

Bank Indonesia meminta pemerintah untuk memperkuat sistem pengumpulan penerimaan pajak. Pasalnya, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan – yang rencananya masuk dalam omnibus law perpajakan – akan berdampak pada penurunan tax ratio dalam jangka pendek.

Padahal, pada saat yang bersamaan, Indonesia masih membutuhkan dana cukup banyak untuk pembangunan infrastruktur, perbaikan pendidikan, dan penguatan bantalan pengamanan sosial. Dengan demikian, pemerintah harus mempersiapkan kebijakan yang bisa mengompensasi risiko yang bisa terjadi dari penurunan tarif PPh badan. (The Jakarta Post) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.