PENEGAKAN HUKUM

Pembayaran Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B Naik 173%

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Maret 2023 | 15:45 WIB
Pembayaran Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B Naik 173%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat adanya peningkatan pembayaran pokok dan sanksi penghentian penyidikan Pasal 44B UU KUP.

Pada tahun lalu, total pembayaran pokok dan sanksi oleh wajib pajak yang mengajukan penghentian penyidikan mencapai Rp66 miliar, tumbuh 173% bila dibandingkan dengan total pembayaran pokok dan sanksi pada 2021 yang senilai Rp24,15 miliar.

"Pada tahap penyidikan sampai dengan tahap persidangan, ultimum remedium diimplementasikan dalam bentuk pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif Pasal 44B ayat (2) UU KUP," tulis DJP, dikutip Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:
Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Penyidikan bakal dihentikan bila wajib pajak yang membayar pokok dan sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Dengan demikian, wajib pajak terhindar dari sanksi pidana.

Pada Pasal 44B ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak cukup membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 1 kali jumlah pokok pajak bila wajib pajak melakukan tindak pidana akibat kealpaan.

Bila wajib pajak secara sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, wajib pajak memiliki kesempatan untuk melunasi pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 3 kali jumlah pokok pajak.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Bila tindak pidana yang dilakukan wajib pajak adalah membuat atau menggunakan faktur pajak fiktif, wajib pajak memiliki kesempatan untuk dijatuhi sanksi pidana bila membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 4 kali jumlah pajak pada faktur pajak.

Sebelum berlakunya UU HPP, penyidikan baru bisa dihentikan bila wajib pajak melunasi pokok pajak ditambah dengan sanksi denda sebesar 3 kali jumlah pokok pajak.

Tak hanya itu, wajib pajak juga masih memiliki kesempatan untuk membayar pokok pajak dan denda sesuai dengan ketentuan Pasal 44B ayat (2) UU KUP meski perkara telah dilimpahkan dari kejaksaan ke pengadilan.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Bila wajib pajak membayar pokok dan denda sesuai dengan Pasal 44B saat perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, pembayaran tersebut bakal menjadi pertimbangan untuk dituntut tanpa disertai pidana penjara.

Sebelum berlakunya UU HPP, wajib pajak tidak memiliki kesempatan untuk melunasi pokok dan denda sesuai dengan Pasal 44B ayat (2) UU KUP bila perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024