INSENTIF PAJAK

Pemanfaat Insentif Pajak di Bali Sedikit, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Kamis, 08 April 2021 | 15:10 WIB
Pemanfaat Insentif Pajak di Bali Sedikit, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan materi dalam Bali Economic and Investment Forum 2021, Kamis (8/4/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pelaku usaha di Bali belum banyak yang memanfaatkan insentif pajak pada tahun lalu.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak melalui program pemulihan ekonomi nasional sejak tahun lalu. Namun, sepanjang 2020, hanya 11,58% usaha mikro kecil (UMK) di Bali yang memanfaatkannya.

"Dari berbagai langkah yang diberikan pemerintah ini baru 11,58% UMKM yang merasakan fasilitas tersebut, sedangkan yang membutuhkan 54,34%," katanya dalam Bali Economic and Investment Forum 2021, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Sri Mulyani mengatakan Bali menjadi salah satu daerah yang mengalami tekanan pandemi Covid-19 paling berat lantaran ekonominya sangat bergantung pada sektor pariwisata. Banyak tempat usaha terpaksa berhenti beroperasi sehingga 40,67% masyarakat yang masih bekerja mengalami penurunan pendapatan selama pandemi.

Pemerintah pun memberikan berbagai stimulus kepada pelaku usaha agar tetap bisa beroperasi dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah memberikan insentif pajak berupa pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP).

Sementara pada usaha yang lebih besar, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh badan, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Mengenai realisasinya, pemanfaatan insentif pajak oleh usaha menengah besar tercatat 22,46%. Namun, berdasarkan survei, ada 63,1% usaha menengah besar di Bali yang membutuhkan insentif pajak tersebut.

Selain insentif pajak, pemerintah juga memberikan stimulus lain untuk memperbaiki arus kas pelaku usaha. Stimulus itu misalnya relaksasi/penundaan pembayaran pinjaman, baik untuk cicilan pokok maupun bunganya.

Kemudian, ada bantuan modal usaha, kemudahan administrasi pengajuan pinjaman, keringanan tagihan listrik, serta bantuan pemasaran produk/jasa. Sayangnya, menurut Sri Mulyani, realisasi pemanfaatan berbagai stimulus itu tidak sebesar yang diperkirakan pemerintah.

Dia berharap makin banyak pelaku usaha di Bali yang memanfaatkan berbagai insentif tersebut agar ekonomi bisa pulih lebih cepat. Menurutnya, pemerintah akan terus mengakselerasi pemberian stimulus tersebut agar sesuai dengan kebutuhan dunia usaha. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 April 2021 | 22:39 WIB

Realisasi pemanfaatan berbagai stimulus yang belum dimanfaatkan secara maksimal bisa jadi karena belum tersebarnya informasi tersebut secara menyeluruh. Harus dicari jalan keluar agar intensif dari pemerintah dimanfaatkan sedemikian rupa dan berdampak baik pada sektor usaha. Apalagi mengingat bahwa berlalunya pandemi masih belum menemukan titik terang.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?