BERITA PAJAK HARI INI

Pasar Keuangan Sambut Gembira Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juni 2016 | 09:20 WIB
Pasar Keuangan Sambut Gembira Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Berita mengenai kesiapan pasar jelang pemberlakuan Undang-Undang Pengampunan Pajak tersebar di beberapa media nasional pagi ini, Rabu (29/6). Pasalnya, kebijakan yang cukup lama dirundingkan ini akhirnya sah juga, kemarin (28/7). Undang-Undang ini akan mulai berlaku 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017. Banyak instrumen keuangan yang menyambut gembira lahirnya pengampunan ini.

Selain itu, ada juga berita tentang upaya pemerintah melalui OJK yang meminta dunia usaha dan perbankan untuk hati-hati terhadap dampak dari Britain Exit (Brexit). Meskipun ada jaminan bahwa dampak Brexit hanya sementara, namun OJK melihat efek Brexit dapat mengganggu pemulihan pelemahan ekonomi global yang sedang terjadi saat ini. Lantas seperti apa dampak domino yang dapat dialami Indonesia? Berikut ringkasan berita selengkapnya:

  • Bahaya Brexit yang Berkepanjangan

Efek Brexit dinilai dapat memengaruhi negara mitra dagang Indonesia. Target penerimaan pajak bisa melesu karena dunia usaha kurang energi. Dengan begitu, bergantung dari sektor ekspor juga sulit dilakukan, mengingat dua tahun terakhir ekspor Indonesia berada di nilai negatif.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System
  • Dunia Properti Asia-Pasifik Tunggu Kejutan Brexit

Brexit nampaknya dapat mendatangkan keuntungan bagi pasar properti di wilayah Asia-Pasifik. Hal ini dapat terjadi karena para pelaku pasar mencari lokasi penyimpanan aset yang aman akibat Brexit. Maka, properti di area Asia-Pasifik dinilai cukup aman dan stabil dibandingkan kawasan lainnya.

  • Masih Menunggu Paket Kebijakan

Para pengusaha masih menunggu implementasi 12 paket kebijakan ekonomi yang akan di berikan pemerintah dalam rangka mendorong penguatan bisnis. 12 paket ini sebenarnya sudah diterbitkan pemerintah sejak akhir tahun lalu namun belum diterapkan hingga saat ini.

  • Tidak Harus ke SBN

Pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi peserta program pengampunan pajak untuk memasukkan investasinya. UU Pengampunan Pajak tidak mewajibkan peserta kebijakan ini untuk memberikan dana repatriasi ke Surat Berhutang Negara (SBN). Semuanya terserah pada peserta asalkan dana tersebut berada di dalam negeri minimal tiga tahun.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP
  • Wajib Pajak yang Tidak Berhak Ikut Tax Amnesty

Ada tiga Wajib Pajak yang dikecualikan dari beleid ini. Yang pertama adalah mereka yang sedang dalam proses penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Yang kedua, mereka yang sedang dalam proses pengadilan. Terakhir, mereka yang sedang menjalani hukuman pidana akibat tindak pidana di bidang perpajakan.

  • Objek Pajak yang Diampuni

Pemerintah melalui Undang-Undang Pengampunan Pajak memberikan penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tanpa dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan. Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) menjadi tiga objek yang diberikan pengampunan oleh pemerintah.

  • Ragu Bisa Capai Rp165 triliun

Meskipun Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yakin pemerintah dapat meraup Rp165 triliun bahkan lebih melalui tax amnesty, banyak pihak yang meragukan hal tersebut. Target itu dinilai ketinggian karena pada dasarnya basis data yang dimiliki pemerintah belum cukup kuat. Hal ini pun tentunya berdampak pada postur APBN-P 2016 yang dinilai kurang realistis karena memuat tambahan dana sebesar itu dari tax amnesty.

Baca Juga:
DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M
  • Ada Harapan untuk Pertumbuhan

Tax amnesty benar-benar menjadi primadona pemerintah untuk mendongkrak kegiatan ekonomi. Gubernur BI Agus martowardojo yakin pertumbuhan ekonomi bisa berada di angka 5,3%. Bambang Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan mengungkapkan bahwa pengampunan pajak juga bisa menjadi sumber bagi pertumbuhan ekonomi negara.

  • Industri Riil Siap Tampung Tax Amnesty

Ada beberapa proyek riil pemerintah yang bisa ditawarkan kepada peserta pengampunan pajak untuk berinvestasi, antara lain proyek jalan tol Trans Sumatra, air minum, bendungan untuk listrik. Dalam hal ini, peserta tidak melalui proses lelang, melainkan penugasan langsung.

  • Rencana Suaka Pajak

Kementerian Keuangan berharap rencana pembentukan offshore financial (OFC) dapat menarik minat pengusaha untuk memiliki basis usaha di dalam negeri. Hal ini biasa dimiliki oleh negara lainnya. Politisi Golkar, Misbakhun, mengatakan OFC yang berada di wilayah Indonesia dapat digunakan untuk mengendalikan perencanaan pajak yang kerap dilakukan oleh banyak perusahaan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara