KEBIJAKAN PAJAK

Pakai PPh Final 0,5%, Omzet WP Badan Ternyata Lebih dari Rp4,8 Miliar?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 27 April 2023 | 08.00 WIB
Pakai PPh Final 0,5%, Omzet WP Badan Ternyata Lebih dari Rp4,8 Miliar?

Ilustrasi. Pekerja menjemur kerupuk di Desa Kenanga, Indramayu, Jawa Barat, Senin (5/12/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan pengguna rezim PPh final PP 23/2018 –sekarang PP 55/2022—tetap menggunakan tarif 0,5% saat melaporkan SPT Tahunan meskipun omzet pada akhir tahun ternyata lebih dari Rp4,8 miliar.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan apabila omzet dalam tahun berjalan dari wajib pajak badan pengguna tarif PPh final 0,5% sudah lebih dari Rp4,8 miliar, rezim tersebut tetap digunakan sampai dengan akhir tahun pajak.

“Namun pada tahun pajak berikutnya, sudah tidak bisa menggunakan tarif final 0.5%, melainkan menggunakan PPh Pasal 25,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet, dikutip pada Kamis (26/4/2023).

Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 61 ayat (1) PP 55/2022. Kemudian, untuk tahun pajak selanjutnya, wajib pajak badan dikenakan PPh berdasarkan pada tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh dengan mempertimbangkan Pasal 31E UU PPh.

Adapun dalam Pasal 31E UU PPh disebutkan wajib pajak dalam negeri beromzet sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum (Pasal 17) yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

Adapun sesuai dengan ketentuan pada Pasal 59 PP 55/2022, jangka waktu pengenaan PPh final paling lama 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan 1 orang.

Penggunaan rezim PPh final 0,5% paling lama 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Sebagai informasi kembali, untuk wajib pajak badan, pajak terutang dihitung berdasarkan tarif PPh bersifat final sebesar 0,5% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Simak pula ‘PP 23/2018 Dicabut, Begini Cara Hitung Pajak Final UMKM yang Terutang’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.