KEBIJAKAN PAJAK

Pakai PPh Final 0,5%, Omzet WP Badan Ternyata Lebih dari Rp4,8 Miliar?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 April 2023 | 08:00 WIB
Pakai PPh Final 0,5%, Omzet WP Badan Ternyata Lebih dari Rp4,8 Miliar?

Ilustrasi. Pekerja menjemur kerupuk di Desa Kenanga, Indramayu, Jawa Barat, Senin (5/12/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan pengguna rezim PPh final PP 23/2018 –sekarang PP 55/2022—tetap menggunakan tarif 0,5% saat melaporkan SPT Tahunan meskipun omzet pada akhir tahun ternyata lebih dari Rp4,8 miliar.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan apabila omzet dalam tahun berjalan dari wajib pajak badan pengguna tarif PPh final 0,5% sudah lebih dari Rp4,8 miliar, rezim tersebut tetap digunakan sampai dengan akhir tahun pajak.

“Namun pada tahun pajak berikutnya, sudah tidak bisa menggunakan tarif final 0.5%, melainkan menggunakan PPh Pasal 25,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet, dikutip pada Kamis (26/4/2023).

Baca Juga:
Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 61 ayat (1) PP 55/2022. Kemudian, untuk tahun pajak selanjutnya, wajib pajak badan dikenakan PPh berdasarkan pada tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh dengan mempertimbangkan Pasal 31E UU PPh.

Adapun dalam Pasal 31E UU PPh disebutkan wajib pajak dalam negeri beromzet sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum (Pasal 17) yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

Adapun sesuai dengan ketentuan pada Pasal 59 PP 55/2022, jangka waktu pengenaan PPh final paling lama 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan 1 orang.

Baca Juga:
Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Penggunaan rezim PPh final 0,5% paling lama 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Sebagai informasi kembali, untuk wajib pajak badan, pajak terutang dihitung berdasarkan tarif PPh bersifat final sebesar 0,5% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Simak pula ‘PP 23/2018 Dicabut, Begini Cara Hitung Pajak Final UMKM yang Terutang’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 September 2023 | 16:45 WIB REFORMASI PAJAK

Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Senin, 25 September 2023 | 16:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Senin, 25 September 2023 | 15:00 WIB KP2KP PINRANG

Sertel Kedaluwarsa, Wajib Pajak Bisa Ajukan yang Baru secara Online

BERITA PILIHAN
Senin, 25 September 2023 | 17:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Fenomena El Nino Berdampak ke Inflasi? Ini Kata Kemenkeu

Senin, 25 September 2023 | 16:45 WIB REFORMASI PAJAK

Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Senin, 25 September 2023 | 16:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

Senin, 25 September 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

Senin, 25 September 2023 | 12:30 WIB PMK 92/2023

Sri Mulyani Perbarui Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP

Senin, 25 September 2023 | 12:26 WIB ANALISIS PAJAK

Perlukah Pengenaan Pajak Pencemaran Lingkungan?

Senin, 25 September 2023 | 11:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

Senin, 25 September 2023 | 11:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Harga Gula Pasir, BPS Ungkap Dampaknya ke Inflasi