KEBIJAKAN PAJAK
Pajak Karbon Belum Diterapkan, Wamenkeu: Ekosistemnya Sedang Disiapkan
Dian Kurniati | Selasa, 03 Januari 2023 | 13:30 WIB
Pajak Karbon Belum Diterapkan, Wamenkeu: Ekosistemnya Sedang Disiapkan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengikuti rapat pleno dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk mengenakan pajak karbon.

Suahasil mengatakan pajak karbon menjadi bagian dari upaya pemerintah menurunkan emisi gas rumah kaca. Kebijakan tersebut juga telah tertuang dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan walaupun belum diimplementasikan hingga saat ini.

"Pajak karbon sudah diberi wewenang oleh undang-undang, tetapi dia tidak berdiri sendiri. Pajak karbon menjadi alternatif untuk memenuhi net zero emission di tingkat sektor atau perusahaannya," katanya, dikutip pada Selasa (3/1/2023).

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Suahasil menuturkan pajak karbon menjadi bagian dari upaya pemerintah memiliki ekosistem yang menciptakan net zero emission. Dalam hal ini, pajak karbon memang diharapkan mampu menurunkan emisi karbon, bukan untuk mendatangkan penerimaan negara.

Pajak karbon diharapkan mendukung penurunan emisi karbon sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri dan 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030. Selain itu, ada pula target net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.

Pemungutan pajak karbon akan menggunakan mekanisme cap and trade. Dalam hal ini, pemerintah akan menetapkan cap emisi suatu sektor sehingga pajak yang dibayarkan hanya selisih antara karbon yang dihasilkan dengan cap. Selain itu, ada pula skema perdagangan karbon atau kegiatan jual-beli kredit karbon.

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Suahasil menyebut masih ada beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum memulai pemberlakuan pajak karbon. Misal, menentukan cap karbon yang bakal dikenakan pajak, serta menyiapkan pasar karbon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ini ekosistem yang mesti kita siapkan untuk tujuan net zero emission," ujarnya.

Sebagai langkah awal, pajak karbon bakal dikenakan pada PLTU batubara. Jenis pajak ini semula direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2022 tetapi belum terimplementasi hingga saat ini. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:30 WIB HAYKAL KAMIL Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?