AMERIKA SERIKAT

Pajak Dipotong, Raksasa Telekomunikasi Ini Justru Pecat Ribuan Pekerja

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Mei 2019 | 11:54 WIB
Pajak Dipotong, Raksasa Telekomunikasi Ini Justru Pecat Ribuan Pekerja

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Raksasa telekomunikasi AT&T justru memangkas lebih dari 23.000 tenaga kerjanya setelah mendapatkan pemotongan pajak jumbo melalui Tax Cut and Jobs Act (TCJA).

Pengurangan jumlah tenaga kerja tersebut tidak sesuai janji perusahaan. Pasalnya, pada saat meminta insentif pajak 2017 silam, AT&T berjanji akan menciptakan 7.000 pekerjaan baru. Hal ini dikaitkan dengan penambahan belanja modal US$1 miliar.

“Perusahaan telekomunikasi ini menghapuskan 23.328 pekerjaan sejak Tax Cut and Jobs Act disahkan pada akhir 2017, termasuk hampir 6.000 pada kuartal pertama 2019,” ungkap Communications Workers of America (CWA) dalam laporannya, seperti dikutip pada Rabu (15/5/2019).

Baca Juga:
AS Berkomitmen Dukung Pembangunan Infrastruktur Berkualitas di IKN

Pada 31 Desember 2017, pekerja AT&T ada sebanyak 254.000 orang. Jumlah tersebut naik menjadi 262.290 pada 31 Maret 2019. Namun, peningkatan keseluruhan tenaga kerja AT&T hanya karena akuisisi Time Warner Inc. dan dua perusahaan kecil, yang bersama-sama menambah 31.618 karyawan selama 2018.

Jika mengeluarkan hitungan karyawan yang diperoleh melalui merger, tenaga kerja AT&T turun dari 254.000 menjadi 230.672. Dengan demikian, ada pengurangan sekitar 23.328 tenaga kerja. Angka tersebut mencakup tenaga kerja global AT&T. Namun, sebagian besar karyawannya berada di Amerika Serikat (AS).

AT&T melaporkan memiliki 44.892 karyawan non-AS pada 1 Oktober 2018. Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan baru-baru ini juga telah berdampak pada 368 teknisi serikat pekerja di California. AT&T juga memangkas lebih dari 10.000 pekerja setiap tahun pada tahun 2016 dan 2017. AT&T memiliki 281.450 karyawan pada 31 Desember 2015, 268.540 pada 31 Desember 2016, dan 254.000 pada akhir 2017.

Baca Juga:
Ditentang AS, Negara Ini Kukuh Implementasikan Pajak Digital

Presiden CWA Chris Shelton meminta agar Kongres menyelidiki AT&T. Menurutnya, langkah yang dilakukan perusahaan kepada para pekerja keras di seluruh Amerika Serikat merupakan langkah yang memalukan.

“Kongres perlu menyelidiki AT&T untuk mencari tahu bagaimana mereka menggunakan rejeki nomplok pajaknya karena data perusahaan yang tersedia untuk umum sudah menaikkan tanda bahaya yang serius. AT&T mendapat potongan pajaknya. Di mana pekerjaannya?" tegasnya, seperti dilansir arstechnica.com.

Selain memberhentikan karyawan, perusahaan tersebut juga memangkas belanja modal. Padahal, bersamaan dengan janjinya untuk menambah jumlah pekerja, AT&T juga berjanji menaikkan belanja modal US$1 miliar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 10:00 WIB SENGKETA PAJAK

Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

Minggu, 17 Maret 2024 | 12:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Agar Lapor SPT Cepat dan Mudah, IRS Uji Coba Aplikasi Pajak Terbaru

Kamis, 14 Maret 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden AS Kembali Usulkan Kenaikan Tarif PPh Badan Jadi 28 Persen

Selasa, 12 Maret 2024 | 16:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Biden Usulkan Orang-Orang Kaya di AS Dikenai Pajak Minimum 25 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi