KOREA SELATAN

Otoritas Pajak Bisa Sita Cryptocurrency WP Tanpa Putusan Pengadilan

Muhamad Wildan | Senin, 26 Juli 2021 | 18:00 WIB
Otoritas Pajak Bisa Sita Cryptocurrency WP Tanpa Putusan Pengadilan

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan akan memperkuat upaya penindakan National Tax Service (NTS) terhadap wajib pajak pemilik aset kripto atau cryptocurrency yang melakukan tindakan pengelakan pajak.

Per 1 Januari 2022, NTS akan diberikan kewenangan untuk menyita dan menjual milik wajib pajak. Penyelenggara bursa cryptocurrency juga diwajibkan untuk langsung mentransfer aset kripto wajib pajak berdasarkan permintaan NTS.

Apabila aset tersebut tidak segera disetorkan kepada NTS maka otoritas pajak berhak secara langsung untuk melakukan pemeriksaan dan penyitaan aset kripto terhadap penyelenggara bursa cryptocurrency terkait.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

"Aturan terbaru akan memungkinkan otoritas menyita langsung tanpa menunggu putusan pengadilan. Aset pengelak pajak dalam bentuk kripto tak akan bisa terhindar dari penyitaan," sebut Kemenkeu seperti dilansir koreatimes.co.kr, Senin (26/7/2021).

Kemenkeu menjelaskan penguatan upaya penindakan atas pengemplangan pajak tersebut merupakan bagian dari rencana dalam meningkatkan penerimaan pajak guna memenuhi kebutuhan belanja yang meningkat.

Untuk diketahui, populasi Korea Selatan kian tahun makin menua sehingga biaya yang diperlukan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan sosial kepada pensiunan cenderung meningkat setiap tahunnya.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Kebijakan ini juga merupakan upaya mengoptimalkan sumber penerimaan baru di tengah banyaknya insentif pajak yang rencananya akan diberikan untuk meningkatkan investasi pada sektor riil yang dipandang mampu menjadi sumber pertumbuhan ekonomi.

Rencananya, pemerintah akan memberikan insentif pajak atas korporasi yang melakukan pengembang dan riset chip semikonduktor, baterai, hingga vaksin. Terdapat pula rencana pemberian insentif pajak kepada korporasi yang memulangkan unit produksinya dari luar negeri ke Korea Selatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M