INGGRIS

Otoritas Ini Komit Kejar Para Penyedia 'Jasa' Penghindaran Pajak

Vallencia | Minggu, 29 Januari 2023 | 11:30 WIB
Otoritas Ini Komit Kejar Para Penyedia 'Jasa' Penghindaran Pajak

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Otoritas pajak di Inggris, His Majesty’s Revenue & Customs (HMRC) akan meningkatkan fokus terhadap isu-isu penghindaran pajak. Apalagi, praktik penghindaran pajak saat ini makin kompleks, canggih, dan mengglobal.

Direktur Investigasi HMRC Simon York mengatakan otoritas tengah berupaya semaksimal mungkin dalam menangkap pelaku penipuan pajak professional seiring dengan meningkatnya jumlah kejahatan lintas batas.

“Penghindaran pajak menjadi jauh lebih kompleks, lebih canggih, lebih internasional, dan lebih dimungkinkan secara digital,” katanya dikutip dari ft.com, Minggu (29/1/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

York menyebut HMRC akan mengejar perusahaan jasa keuangan dan profesional yang memfasilitasi praktik penghindaran pajak. Untuk itu, HMRC berencana memperluas kerja sama dengan mitra-mitra internasional.

Meski dalam beberapa tahun terakhir ini Inggris telah memperkenalkan peraturan transparansi dan anti pencucian uang, lanjutnya, pemerintah memperkirakan sekitar GBP10 miliar hilang setiap tahun akibat penipuan pajak.

Angka tersebut ternyata mewakili hampir sepertiga dari tax gap di Inggris. Untuk itu, HMRC perlu lebih banyak melakukan perbaikan untuk merespons tantangan tersebut. Terlebih, penipuan pajak dalam 1 dekade terakhir mengalami perubahan yang signifikan.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

“Penipuan pajak telah berubah secara dramatis selama sekitar satu dekade terakhir. [Tapi] saya ingin tidak ada penipu pajak yang berada di luar jangkauan kami. Saya pikir kita telah menempuh jalan yang sangat jauh untuk melakukan itu,” tutur York.

Hingga saat ini, lanjut York, HRMC telah berhasil memulihkan atau mencegah hilangnya penerimaan negara hampir £40 miliar sejak 2015. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS