KABUPATEN PADANG PARIAMAN

Optimalisasi Pajak Daerah, Aplikasi e-BPHTB dan e-PBB Siap Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Februari 2021 | 10:04 WIB
Optimalisasi Pajak Daerah, Aplikasi e-BPHTB dan e-PBB Siap Diluncurkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIT MALINTANG, DDTCNews – Pemkab Padang Pariaman, Sumatera Barat akan meluncurkan aplikasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (e-BPHTB) dan aplikasi Pajak Bumi dan Bangunan (e-PBB) sebagai upaya mengoptimalkan pajak daerah.

Inspektur Hendra Aswara mengatakan persiapan launching inovasi tersebut akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), notaris dan Bank Nagari, perangkat daerah dan Pemerintah Nagari. Pemkab juga sudah melakukan simulasi e-BPHTB dan e-PBB.

“Apresiasi kepada Diskominfo yang memfasilitasi aplikasi yang sangat bermanfaat bagi daerah. Insya Allah, paling lambat minggu depan kita launching” katanya, dikutip Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Hendra berharap notaris/PPAT dan seluruh instansi terkait dapat bersinergi dan berkontribusi dalam menggunakan aplikasi e-BPHTB sehingga terwujud pelayanan cepat, mudah dan sederhana bagi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

“Potensi Pajak BPHTB berkisar Rp8 miliar-Rp9 miliar. Adanya e-BPHTB, pelayanan akan lebih cepat, efektif, dan efesien sehingga PAD bisa bertambah” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Gatot Teja mendukung upaya pemerintah daerah dalam optimalisasi pajak daerah. Kolaborasi antara Pemkab dan BPN diharapkan dapat mewujudkan PAD yang besar dari tahun-tahun sebelumnya.

“Dalam pengurusan sertifikat, kami juga meminta pelunasan PBB dari masyarakat. Artinya, kita juga komitmen untuk mendukung kebijakan daerah dalam meningkatkan PAD,” ujar Gatot seperti dilansir dari laman resmi Pemkab Padang Pariaman. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara