KABUPATEN TABANAN

Optimalisasi PAD, 4 Pokja Dibentuk

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 02 Desember 2019 | 17:55 WIB
Optimalisasi PAD, 4 Pokja Dibentuk

Ilustrasi.

KABUPATEN TABANAN, DDTCNews – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali membentuk kelompok kerja (pokja) guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).

Ida Bagus Wiratmaja, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Tabanan mengatakan akan dibentuk 4 pokja yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

“Masing-masing pokja yang ada ini kemudian memiliki rencana kerja, di mana nanti akan diawasi oleh panitia khusus aset dan pendapatan di DPRD Tabanan,” ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Secara lebih terperinci, Ida menjabarkan fokus dari setiap pokja. Pokja pertama akan berfokus pada bidang pendapatan daerah lainnya (PDL). Pokja kedua memiliki fokus pada pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Pokja ketiga menyoroti tentang retribusi dan retribusi dan daerah tujuan wisata (DTW). Pokja keempat difokuskan untuk menciptakan Inovasi guna meningkatkan PAD. Ida menambahkan setiap pokja terdiri atas 3 anggota.

Sebanyak 3 anggota tersebut yang akan mengkoordinasikan program kerja dengan tupoksi yang telah direncanakan. Menurut Ida, adanya tim pokja pembagian tugas dalam meningkatkan penerimaan menjadi lebih jelas.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Pembentukan tim ini TAPD telah mengusulkan anggaran senilai Rp44 Miliar. Pasalnya, program kerja dari setiap pokja, terutama pokja keempat yang berhubungan dengan inovasi, memerlukan anggaran yang besar.

Namun, Ida menjelaskan pokja yang wajib mulai bekerja mulai 1 Desember 2019 adalah pokja pertama, kedua, dan ketiga. Sementara itu, pokja keempat bekerja berdasarkan program jangka pendek dan jangka panjang.

Program jangka pendek yang digagas adalah penerapan e-ticketing, SMS Blasting, serta layanan Drive Thru untuk PBB-P2. Selanjutnya, untuk program jangka panjang diantaranya paket wisata terintegrasi, pengembangan satelit wisata baru, pembangunan pasar tradisional, dan parkir one gate system.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Adapun pembentukan pokja beserta seluruh program kerja yang dicanangkan ditujukan untuk menggenjot PAD Kabupaten Tabanan. Terlebih, target PAD Kabupaten Tabanan pada 2020 cukup tinggi, yaitu senilai Rp 450 miliar.

Ida menjabarkan keempat pokja tersebut akan bekerja secara paralel dan akan ada evaluasi. Untuk itu, dia berharap seluruh pokja bekerja maksimal dan menjalankan program kerja serta terus berinovasi agar target PAD dapat tercapai.

“Kami sangat optimis jika pokja bekerja maksimal dan inovasi bisa diterapkan mulai 2021, target dipatok sampai Rp1 triliun pun pasti bisa tercapai,” kata Ida seperti dilansir baliexpress.jawapos.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024