PROVINSI BANTEN

Opsen Pajak dalam RUU HKPD Tidak Menambah Pungutan, Ini Kata Wagub

Muhamad Wildan | Minggu, 12 September 2021 | 11:00 WIB
Opsen Pajak dalam RUU HKPD Tidak Menambah Pungutan, Ini Kata Wagub

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten menegaskan klausul opsen pajak dalam RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) bukanlah merupakan pungutan pajak baru.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tidak menambah pungutan pajak.

"Opsen PKB dan BBNKB tidak menambah pungutan pajak, melainkan ketentuan opsen akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berjalan antara provinsi dan kabupaten/kota," katanya, dikutip pada Minggu (12/9/2021).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Mengenai opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), Andika menilai ketentuan tersebut lebih sesuai dengan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah karena pada UU tersebut pemprov memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap MBLB.

"Ketentuan ini juga lebih sesuai dengan UU Minerba yang mengatur izin dan pengawasan minerba menjadi kewenangan pusat lalu didelegasikan sebagian kepada pemprov," ujar Andika seperti dilansir kedaipena.com.

Andika berharap ketentuan mengenai opsen PKB, BBNKB, dan MBLB dapat meningkatkan sinergi pengelolaan pajak provinsi dan kabupaten/kota melalui penagihan, pemeriksaan, dan kerja sama pemeliharaan basis data pajak daerah.

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Dengan demikian, sambungnya, RUU HKPD dapat memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah untuk meningkatkan penerimaan sesuai dengan potensi daerahnya masing-masing.

Untuk diketahui, terdapat 3 jenis opsen pajak daerah yang diusulkan oleh pemerintah pada RUU HKPD untuk memperkuat kewenangan pemungutan pajak oleh daerah. Opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Opsen PKB dan opsen BBNKB akan menjadi kewenangan pemkab/pemkot, sedangkan opsen pajak MBLB akan menjadi kewenangan pemprov. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?