PROVINSI BANTEN

Opsen Pajak dalam RUU HKPD Tidak Menambah Pungutan, Ini Kata Wagub

Muhamad Wildan
Minggu, 12 September 2021 | 11.00 WIB
Opsen Pajak dalam RUU HKPD Tidak Menambah Pungutan, Ini Kata Wagub

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten menegaskan klausul opsen pajak dalam RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) bukanlah merupakan pungutan pajak baru.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tidak menambah pungutan pajak.

"Opsen PKB dan BBNKB tidak menambah pungutan pajak, melainkan ketentuan opsen akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berjalan antara  provinsi dan kabupaten/kota," katanya, dikutip pada Minggu (12/9/2021).

Mengenai opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), Andika menilai ketentuan tersebut lebih sesuai dengan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah karena pada UU tersebut pemprov memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap MBLB.

"Ketentuan ini juga lebih sesuai dengan UU Minerba yang mengatur izin dan pengawasan minerba menjadi kewenangan pusat lalu didelegasikan sebagian kepada pemprov," ujar Andika seperti dilansir kedaipena.com.

Andika berharap ketentuan mengenai opsen PKB, BBNKB, dan MBLB dapat meningkatkan sinergi pengelolaan pajak provinsi dan kabupaten/kota melalui penagihan, pemeriksaan, dan kerja sama pemeliharaan basis data pajak daerah.

Dengan demikian, sambungnya, RUU HKPD dapat memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah untuk meningkatkan penerimaan sesuai dengan potensi daerahnya masing-masing.

Untuk diketahui, terdapat 3 jenis opsen pajak daerah yang diusulkan oleh pemerintah pada RUU HKPD untuk memperkuat kewenangan pemungutan pajak oleh daerah. Opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Opsen PKB dan opsen BBNKB akan menjadi kewenangan pemkab/pemkot, sedangkan opsen pajak MBLB akan menjadi kewenangan pemprov. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.