Ilustrasi. Warga mengantre untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.
TANGERANG, DDTCNews – Pemkot Tangerang akan membuka gerai pelayanan pajak kendaraan bermotor (PKB) di kantor kecamatan.
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan mengatakan pembukaan gerai pelayanan PKB bertujuan untuk meningkatkan kemudahan pembayaran pajak. Saat ini, gerai pelayanan PKB baru dibuka di kantor Kecamatan Batuceper dan Cibodas.
"Ke depan, gerai pelayanan PKB ini juga akan diperluas ke sejumlah kecamatan lainnya di Kota Tangerang. Tujuannya, untuk mendekatkan layanan dan memberi kemudahan kepada masyarakat," katanya, dikutip pada Senin (23/6/2025).
Maryono menjelaskan pembukaan gerai pelayanan PKB hingga ke kecamatan tersebut merupakan salah satu bentuk sinergi antara Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten dalam meningkatkan kepatuhan pajak.
Melalui gerai tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pemutihan sanksi administrasi dan penghapusan tunggakan pajak kendaraan pada tahun-tahun sebelumnya dengan melunasi pajak kendaraan tahun pajak 2025.
"Program ini berlaku khusus untuk kendaraan yang melakukan mutasi di wilayah Provinsi Banten. Ini merupakan peluang besar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan hingga tahun 2024 untuk segera menyelesaikan kewajibannya tanpa beban tambahan," ujar Maryono.
Sebagai informasi, Pemprov Banten sebelumnya telah meminta pemkot dan pemkab untuk membuka gerai pelayanan pajak kendaraan bermotor di kantor kecamatan masing-masing.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menuturkan /pemkot kini mendapatkan opsen dari setiap pembayaran pajak kendaraan. Untuk itu, peran serta pemkab/pemkot dibutuhkan guna mengurangi antrean pembayaran PKB di kantor-kantor samsat.
"Ini simbiosis mutualisme. Kabupaten/kota juga berkepentingan dan wajib ikut menggerakkan masyarakat di wilayah masing-masing agar program ini berhasil," tuturnya. (rig)