SERANG, DDTCNews - Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah berkomitmen untuk menutup tambang-tambang ilegal di wilayah Banten.
Achmad mengatakan kehadiran tambang ilegal menimbulkan kerugian negara karena tidak menunaikan kewajiban pembayaran pajak serta kewajiban-kewajiban sosial lainnya.
"Kalau ilegal kan enggak bayar pajak, enggak bayar CSR, enggak peduli lingkungan, enggak buat jalan. Seenaknya yang ilegal itu, jadi kerugian bertambah," katanya, dikutip pada Minggu (26/10/2025).
Selain menutup tambang ilegal, Achmad mengatakan pihaknya juga akan melakukan pengawasan secara ketat agar tambang-tambang tersebut tidak melanggar ketentuan yang ditetapkan.
Menurut Achmad, pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan bakal memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.
"Air jadi kotor, ikan mati, hujan jadi banjir. Begitu sudah digali, reklamasi gimana? Coba saya mau cek cara reklamasi tambang," ujar Achmad seperti dilansir genpi.co.
Sebagai informasi, pemerintah provinsi (pemprov) berwenang untuk memungut opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Opsen pajak MBLB dipungut sebesar 25% dari pajak MBLB yang dipungut pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot).
Objek pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan MBLB tertentu, seperti asbes, batu kapur, batu permata, grafit, gips, marmer, obsidian, pasir, kerikil, tawas, belerang, dan lain-lain.
Pemkab/pemkot berwenang untuk mengenakan pajak MBLB sebesar maksimal 20% dari nilai jual hasil pengambilan MBLB. (rig)
