Ilustrasi. Seorang warga memeriksa kelengkapan dokumen kendaraanya saat pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
LEBAK, DDTCNews – Sebanyak kurang lebih 1.500 wajib pajak yang sudah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) terpaksa diberi surat tanda nomor kendaraan (STNK) sementara oleh Samsat Rangkasbitung.
Hal ini dikarenakan STNK yang tersedia di Samsat tidak cukup untuk memenuhi lonjakan wajib pajak yang membayar pajak kendaraan, sekaligus memanfaatkan program pemutihan pajak. Terlebih, terjadi kekosongan material pada 21 April hingga 25 April 2025.
"Itu sempat terhenti diproduksi karena memang material dari Ditlantas Polri kosong. Akibat kendala itu, kami berikan STNK sementara yang ada stempelnya," kata Kanit Regident Satlantas Polres Lebak Iptu Gebrina Damelia, dikutip pada Minggu (25/5/2025).
STNK sementara hanya berlaku selama 6 bulan. Pemilik kendaraan yang menerima STNK sementara pun diimbau untuk menukarkan STNK sementara tersebut dengan STNK asli. STNK sementara akan ditukar dengan STNK asli bila stok sudah tersedia.
Gebrina pun menceritakan animo masyarakat Lebak untuk mengikuti pemutihan memang tergolong tinggi. Terhitung sejak dimulainya pemutihan pada 10 April 2025, tercatat sudah 7.000 wajib pajak yang menunaikan kewajiban PKB-nya.
"Ada peningkatannya sekitar 3 sampai 4 kali lipat jika dibandingkan dari hari biasanya. Per hari ada sekitar 300-an pemohon pajak yang membayar pajak kendaraan," kata Gebrina seperti dilansir satelitnews.com.
Sebagai informasi, pemutihan PKB di Provinsi Banten dilaksanakan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Pemutihan diselenggarakan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 170/2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi PKB.
Melalui program itu, wajib pajak mendapatkan fasilitas pembebasan pokok dan sanksi administrasi atas tunggakan PKB tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya sepanjang melunasi PKB tahun pajak 2025 pada periode pemutihan. (rig)