RUU HKPD

Opsen Atas PKB dan BBNKB Dipastikan Tak Tambah Beban Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 15 September 2021 | 12:45 WIB
Opsen Atas PKB dan BBNKB Dipastikan Tak Tambah Beban Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Opsen atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dipastikan tidak akan menambah beban wajib pajak.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan keberadaan opsen tidak menciptakan beban baru bagi wajib pajak. Menurutnya, opsen hanya tentang pengelolaan dari PKB dan BBNKB.

"Yang awalnya seluruh pendapatan dari pajak masuk ke APBN provinsi dan kemudian dibagihasilkan, dengan opsen besaran ketetapan [pajak] masih sama tetapi di saat proses pembayaran dilakukan maka pendapatan tersebut akan langsung dibagi," ujar Ardian, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Dengan adanya pengenaan PKB dan BBNKB oleh pemprov dan opsen atas kedua pajak tersebut oleh pemkab/pemkot, maka pendapatan yang bersumber dari pajak sekaligus opsen akan langsung terbagi ke kas daerah pemprov dan pemkab/pemkot sesuai dengan besaran persentase yang ditentukan.

Ardian menerangkan memang definisi opsen yang tertuang pada RUU HKPD adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Meski demikian, hal ini bukan berarti akan ada tambahan beban pajak bagi wajib pajak.

"Agar tidak menjadi tambahan beban bagi wajib pajak dan pemda langsung dapat menerima pendapatan dari PKB dan BBNKB, maka yang diatur adalah persentase tarif agar total ketetapan masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya," ujar Ardian.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Melalui opsen PKB dan BBNKB, pemkab/pemkot akan langsung mendapatkan bagian dari PKB dan BBNKB pada kas daerahnya masing-masing.

Tak hanya itu, pemkab/pemkot nantinya juga akan terdorong untuk ikut mengelola PKB dan BBNKB mulai dari proses pendataan hingga penagihan dan turut mendukung tercapainya target penerimaan PKB dan BBNKB.

Seperti diketahui, opsen PKB dan BBNKB adalah jenis pajak baru yang diusulkan oleh pemerintah pada RUU HKPD dan menjadi kewenangan pajak baru bagi pemkab/pemkot.

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Selain meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten/kota, opsen PKB dan BBNKB juga akan menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari pemprov kepada pemkab/pemkot yang telah berlangsung saat ini.

Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 94 ayat (1) UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), hasil penerimaan PKB dan BBNKB oleh pemprov yang diserahkan kepada pemkab/pemkot adalah sebesar 30%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2021 | 11:47 WIB

Semoga dalam realisasinya benar-benar tidak menambah beban wajib pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT