PROVINSI SULAWESI SELATAN

One on One, Petugas Datangi Wajib Pajak Berdasarkan Risiko Kepatuhan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Desember 2021 | 14:00 WIB
One on One, Petugas Datangi Wajib Pajak Berdasarkan Risiko Kepatuhan

Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone saat melakukan visit ke wajib pajak. (foto: Ditjen Pajak)

BONE, DDTCNews - Otoritas pajak melanjutkan program penyuluhan perpajakan secara One on One atau perorangan. Kali ini kegiatan penyuluhan tatap muka antara petugas dengan wajib pajak dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone, Sulawesi Selatan.

Account Representative (AR) KPP Pratama Watampone, Suhely, menjelaskan kegiatan penyuluhan tatap muka ini ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Terdaftar non Pengusaha Kena Pajak di wilayah Kabupaten Bone dan Kabupaten Wajo.

Wajib pajak yang dikunjungi, ujar Suhely, ditentukan berdasarkan tingkat risiko kepatuhan dari aplikasi Compliance Risk Management (CRM) milik Ditjen Pajak (DJP). Melalui kunjungan ke lapangan ini, tim penyuluh pajak dan AR memberi materi edukasi pajak kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

"Materi yang disampaikan berfokus pada kewajiban perpajakan serta konsultasi mengenai kesulitan atau kendala yang dihadapi oleh wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," kata Suhely dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak, Kamis (9/12/2021).

Kegiatan penyuluhan secara perorangan ini ternyata mendapat respons positif dari wajib pajak. Menurut WP, kegiatan seperti ini mestinya diadakan secara berkala agar pemahaman terkait perpajakan para wajib pajak bisa ditingkatkan.

"Dengan adanya penyuluhan One on One, diharapkan wajib pajak dapat menjadi lebih aktif dan dapat meningkatkan kewajibannya masing-masing," kata Suhely.

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Unit vertikal DJP menggunakan data CRM untuk menyusun daftar sasaran penyuluhan (DSP). Wajib pajak yang masuk DSP tergolong memiliki risiko kepatuhan yang tinggi.

Sebagai informasi, konsep penyuluhan one on one berdasarkan beberapa indikator risiko kepatuhan wajib pajak. Indikator tersebut antara lain kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN. Berdasarkan sejumlah indikator tersebut KPP mengirimkan surat undangan untuk kegiatan penyuluhan one on one kepada wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara