KPP PRATAMA CURUP

Omzet Tembus Rp4,8 Miliar, Produsen Air Mineral Ini Didatangi Fiskus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Maret 2023 | 13:00 WIB
Omzet Tembus Rp4,8 Miliar, Produsen Air Mineral Ini Didatangi Fiskus

Ilustrasi.

CURUP, DDTCNews – Tim pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup mengadakan verifikasi lapangan dengan mengunjungi lokasi usaha wajib pajak Badan bernama PT Surya Tirta Mandiri di Desa Babakan Bogor, Kabupaten Kepahiang pada 14 Februari 2023.

KPP Pratama Curup menyatakan kegiatan verifikasi lapangan tersebut diselenggarakan untuk menindaklanjuti permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan permintaan aktivasi akun PKP oleh wajib pajak bersangkutan.

“Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan tempat lokasi usaha wajib pajak sesuai dengan data yang ada di sistem pajak dengan lokasi sebenarnya,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Dalam kegiatan tersebut, KPP menugaskan M. Ichwan Setiawan dan M. Yogie Paskilindra sebagai petugas verifikasi lapangan. Adapun PT Surya Tirta Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi air mineral siap konsumsi dengan merek Hanun.

Sementara itu, Manajer Operasional PT Surya Tirta Mandiri Reki memberikan sejumlah informasi kepada petugas verifikasi, mulai dari alasan wajib pajak mengajukan permohonan PKP, peredaran bruto, kegiatan operasi usaha, dan informasi lain sebagainya.

“Kami mengajukan permohonan pengukuhan PKP dan permintaan aktivasi akun PKP karena omzet PT Surya Tirta Mandiri sudah lebih dari Rp4,8 miliar setahun sehingga wajib dikukuhkan sebagai PKP,” tuturnya.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Selanjutnya, petugas verifikasi diajak berkeliling pabrik untuk melihat alur dan proses produksi air mineral. Mulai dari mata air sampai dengan menjadi air minum siap konsumsi.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini