PMK 67/2022

Omzet Belum Rp4,8 Miliar Setahun, Agen Asuransi Tetap Dianggap PKP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 April 2022 | 16:00 WIB
Omzet Belum Rp4,8 Miliar Setahun, Agen Asuransi Tetap Dianggap PKP

Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di Jakarta, Senin (4/4/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Agen asuransi yang omzetnya belum mencapai Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak tetap dianggap sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menyampaikan ketentuan tersebut sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi. Beleid ini berlaku per 1 April 2022.

"Merujuk pada ketentuan Pasal 3A UU PPN terkait pengukuhan PKP selanjutnya diturunkan pada Pasal 4 PMK 67/2022, maka untuk agen asuransi yang telah ber-NPWP tetap dianggap sebagai PKP meskipun omzet tidak sampai Rp4,8 miliar setahun," ujar Neilmaldrin, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Adapun PMK 67/2022 mengatur bagi agen asuransi yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dianggap telah dikukuhkan sebagai PKP. Sementara itu, jika agen asuransi belum ber-NPWP maka wajib mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak (KPP).

"Agen asuransi yang belum memiliki NPWP wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan untuk diberikan NPWP," bunyi Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) PMK 67/2022.

Lebih lanjut, Neilmaldrin menjelaskan ketentuan lainnya yang diatur dalam PMK 67/2022, yakni agen asuransi dapat menggunakan bukti pembayaran komisi sebagai faktur pajak.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Namun demikian, Neilmaldrin menegaskan agen asuransi tidak diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, kecuali memenuhi kriteria tertentu sehingga wajib melaporkan SPT Masa PPN.

"Pengaturan PMK ini salah satunya bertujuan untuk mempermudah administrasi pemungutan PPN bagi agen asuransi," ujar Neilmaldrin.

Sebagai informasi, PMK 67/2022 mengatur tarif PPN atas jasa agen asuransi sebesar 1,1% atas komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada agen asuransi. Besaran tarif ini sejalan dengan tarif umum baru PPN sebesar 11% sebagaimana diatur dalam UU 7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada agen asuransi," tulis Pasal 3 ayat (2a). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?