KEBIJAKAN PAJAK

OJK Sebut Diskon PPnBM Mobil Belum Mampu Pacu Penyaluran Kredit

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Juni 2021 | 13:45 WIB
OJK Sebut Diskon PPnBM Mobil Belum Mampu Pacu Penyaluran Kredit

Kantor Bank Indonesia. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan mencatat insentif PPnBM dari pemerintah atas pembelian mobil baru telah berhasil meningkatkan permintaan, tetapi belum mampu meningkatkan penyaluran kredit kendaraan bermotor.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan konsumen memilih untuk membeli mobil baru secara tunai berkat banyaknya dana yang ditabung sepanjang pandemi Covid-19 pada tahun lalu.

"Karena memang enggak bisa piknik ya [uangnya] ditabung. Sekarang mobil murah jadi beli tapi tidak kredit, jadi demand naik tapi kreditnya belum," katanya saat rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga:
Ada Hubungan Istimewa dalam Jual Beli Tanah, Begini Penentuan DPP-nya

Sebaliknya, OJK mencatat penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) justru mampu bertumbuh akibat insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah. Menurut Wimboh, pembelian rumah oleh konsumen kebanyakan dilakukan melalui kredit atau KPR.

Pemerintah menyediakan insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian mobil baru dan PPN DTP atas penyerahan rumah tapak serta unit rumah susun sebagaimana diatur dalam PMK No. 31/2021 dan PMK No. 21/2021.

Fasilitas PPnBM DTP atas pembelian mobil baru diberikan sejak April 2021 hingga Desember 2021. Insentif ini berlaku atas 4 jenis mobil produksi dalam negeri dengan jumlah pembelian lokal paling sedikit sebesar 60%.

Baca Juga:
Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Secara lebih terperinci, pemerintah memberikan fasilitas PPnBM DTP sebesar 100% untuk masa pajak April hingga Mei 2021, 50% pada Juni hingga Agustus 2021, dan 25% untuk September hingga Desember 2021 atas dua jenis kendaraan.

Pemerintah juga memberikan diskon PPN DTP sebesar 100% atas penyerahan rumah dengan harga jual maksimal Rp2 miliar. Untuk rumah atau unit rumah susun seharga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, diskon PPN DTP yang diberikan mencapai 50%.

Fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah dan unit rumah susun ini mulai berlaku pada masa pajak Maret 2021 dan akan berakhir pada Agustus 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:03 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:31 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Hanya Padankan NIK-NPWP, Data Keluarga Juga Perlu Diperbarui

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:20 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya