PRANCIS

OECD: Sumbangan PPh Badan Terhadap Penerimaan Negara Terus Membesar

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Juli 2020 | 14:05 WIB
OECD: Sumbangan PPh Badan Terhadap Penerimaan Negara Terus Membesar

Ilustrasi. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews—Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) menyebutkan kontribusi pajak penghasilan badan terhadap total penerimaan negara dari pajak terus membesar dalam dua dekade terakhir ini.

Hal itu disebutkan OECD dalam laporan berjudul Corporate Tax Statistics. Dalam laporan itu, OECD mencatat rata-rata kontribusi PPh badan terhadap total penerimaan pajak di 93 yurisdiksi/negara pada 2000 mencapai 12,1%.

Pada 2017, rata-rata kontribusi PPh badan tersebut menjadi 14,6%. Tren kenaikan tersebut juga terjadi jika dibandingkan dengan PDB, rata-rata rasio PPh badan terhadap PDB naik dari 2,7% menjadi 3,1% pada 2017.

Baca Juga:
Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Tiga Saluran Ini

“Rasio penerimaan pajak dari penghasilan badan tercatat semakin besar dan memiliki peran vital pada negara-negara berkembang,” sebut OECD dalam laporannya tersebut yang dirilis Kamis (9/7/2020).

OECD juga mencatat porsi PPh badan di negara-negara Afrika dan Amerika Latin masing-masing menyumbang 18,6% dan 15,5% dari total penerimaan pajak. Porsi tersebut lebih tinggi ketimbang negara anggota OECD sebesar 9,3%.

Terdapat delapan negara yang porsi PPh Badan mencapai lebih dari 25% pada 2017. Negara tersebut antara lain Mesir, Equatorial Guinea, Kazakhstan, Malaysia, Nigeria, Papua Nugini, Singapura, serta Trinidad dan Tobago.

Baca Juga:
Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan di e-PSPT, Ada Validasi Data Ini

Sedangkan negara-negara yang memiliki porsi penerimaan pajak dari penghasilan badan kurang atau sama dengan 5% dari total penerimaan pajak antara lain Bahamas, Estonia, Italia, Slovenia dan Tokelau.

Dalam perkembangannya, OECD mencatat sumbangan PPh badan mencapai puncaknya pada 2008 dan sempat turun pada 2009 dan 2010. Hal ini merefleksikan dampak krisis ekonomi 2008-2009 terhadap sumbangsih PPh badan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak