PRANCIS

OECD Rilis Catatan Kebijakan Pajak Ekonomi Digital

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Februari 2019 | 11:13 WIB
OECD Rilis Catatan Kebijakan Pajak Ekonomi Digital

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) merilis dokumen yang berisi tentang kebijakan pajak digital (policy notes) sebelum agenda konsultasi publik yang akan berlangsung pada Maret 2019. Isi dari catatan kebijakan tersebut berkaitan dengan proyek Base Erosion and Profit Shifting(BEPS).

Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD Pascal Saint-Amans dalam OECD’s Tax Talk Webscast mengungkapkan catatan kebijakan tersebut menjadi ‘tonggak’ yang cukup penting bagi perpajakan digital. Sebab, catatan kebijakan itu mencakup dua pilar pendekatan yang menggambarakan komitmen 127 negara dalam menuju kesepakatan global pada akhir tahun 2020.

“Dokumen tersebut menggunakan bahasa yang baru dan cukup mendasar. Selain itu, dokumen tersebut juga memuat hal-hal yang ingin mengimplementasikan beberapa proyek aksi BEPS,” ujarnya sebagaimana dilansir dari Tax Notes International Volume 93 Nomor 5, Kamis (7/2/2019).

Baca Juga:
Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Dua pilar tersebut di antaranya pilar pertama pertama akan memfokuskan pada dua hal, yaitu (i) alokasi hak perpajakan dan kesepakatan terkait dengan realokasi hak perpajakan (nexus) dan (ii) penyelesaian masalah BEPS yang beredar dalam praktik.

Pilar kedua akan berisi empat proposal yang masing-masing memuat hal, yaitu (i) kontribusi pengguna (users), (ii) harta tidak berwujud sehubungan dengan fungsi pemasaran (marketing intangible), (iii) eksplorasi nexus baru berdasarkan kehadiran ekonomi yang signifikan, dan (iv) aturan tentang pencegahan pembayaran penghasilan ke negara yang menerapkan tarif pajak yang rendah atau tidak ada tarif pajak sama sekali.

Adanya implikasi yang signifikan dari keempat proposal tersebut terhadap sistem pajak internasional, seperti pemeriksaan ulang aturan penetapan harga transfer, pengembangan metode di luar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dan pemikiran ulang tentang konsep nexus, mendorong OECD segera menerbitkan dokumen yang menggambarkan pilar dan proposal secara rinci di Februari 2019.

Baca Juga:
Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Selanjutnya, OECD akan membawa dokumen tersebut ke dalam ruang konsultasi publik pada 13-14 Maret 2019. Di dalam ruang konsultasi publik tersebut, OECD berharap akan menghasilkan program kerja yang terperinci kembali yang dapat berjalan hingga akhir 2020.

Program kerja yang rinci tersebut, lanjut Pascal, akan disajikan ke dalam kerangka kerja inklusif pada bulan Mei 2019 dan diakhiri dengan pemberian informasi terbaru dari OECD kepada para menteri keuangan G-20 di Fukuoka, Jepang, di Juni 2019. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai