EKONOMI DIGITAL

OECD Minta Komentar Publik Soal Model Pelaporan Platform Digital

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Februari 2020 | 18:04 WIB
OECD Minta Komentar Publik Soal Model Pelaporan Platform Digital

Tampilan depan dokumen konsultasi publik Model Rules for Reporting for Platform Operators with respect to Sellers in the Sharing and Gig Economy (Model Rules).

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencari masukan terkait rancangan model ketentuan pelaporan operator platform ekonomi berbagi atau bisa juga disebut pemilik marketplace e-commerce.

OECD meminta masukan terkait rancangan Model Rules for Reporting for Platform Operators with respect to Sellers in the Sharing and Gig Economy (Model Rules). Anda bisa mengunduh dokumen konsultasi publik terkait rancangan Model Rules tersebut di sini.

“Sebagai bagian dari pekerjaan Committee on Fiscal Affairs (CTA) yang sedang berlangsung, OECD mencari komentar publik tentang rancangan Model Rules tersebut,” demikian pernyataan OECD dalam laman resminya, seperti dikutip Selasa (25/2/2020).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Adanya rancangan Model Rules ini dilatarbelakangi oleh pesatnya marketplace online yang memfasilitasi sharing and gig economy. Perkembangan tersebut telah mengubah banyak sektor bisnis hingga otoritas pajak mempertimbangkan strategi untuk melihat kepatuhan pajak mereka.

Pertumbuhan platform sharing and gig economy sejatinya memberikan peluang besar bagi otoritas karena dapat membawa kegiatan yang sebelumnya dilakukan dalam ekonomi informal yang menggunakan transaksi tunai (informal cash economy) ke platform digital. Artinya, transaksi dan pembayaran tercatat dalam bentuk elektronik.

“Jika dimanfaatkan dengan cara yang tepat, ini dapat mengarah pada transparansi yang lebih besar dan meminimalkan beban kepatuhan bagi pengelola administrasi pajak dan wajib pajak,” imbuh OECD.

Baca Juga:
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

Sayangnya, pada saat yang bersamaan, kegiatan tertentu yang dijalankan melalui platform kemungkinan tidak selalu terlihat oleh pengelola administrasi pajak atau dilaporkan sendiri oleh wajib pajak. Kondisi ini terkait dengan perubahan skema hubungan ekonomi.

Pengembangan sharing and gig economy memerlukan perubahan dari hubungan kerja tradisional di bawah kontrak kerja menjadi penyediaan layanan oleh individu secara independent yang biasanya tidak tunduk pada pelaporan pihak ketiga.

Perkembangan ini, sambung OECD, menghadirkan risiko mendistorsi persaingan dengan bisnis tradisional dan mengurangi penghasilan kena pajak. Atas kondisi tersebut, sejumlah otoritas telah memperkenalkan kewajiban pelaporan platform operator. Ada juga yang sedang berencana menerapkan langkah serupa dalam waktu dekat.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Terkait e-commerce, Indonesia sendiri sempat menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) tapi dicabut. Simak artikel ‘Ini 2 Alasan Sri Mulyani Tarik Beleid Pajak E-Commerce’.

Dalam perkembangan terkini, pemerintah Indonesia memasukkan skema pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi ekonomi digital dalam rancangan omnibus law perpajakan. Belum ada penjelasan pasti terkait ada atau tidaknya kewajiban pelaporan oleh marketplace. Simak artikel ‘OECD: PPN Ekonomi Digital Sudah Dikenakan di Lebih dari 50 Negara’.

Mengingat platform memfasilitasi transaksi dalam sharing and gig economies pada skala global, OECD juga melihat ada batasan yang melekat pada efektivitas aturan pelaporan domestik. Secara khusus, pemerintah mungkin menghadapi tantangan dalam hal penegakan persyaratan pelaporan domestik ketika operator platform tidak berada di wilayah hukum mereka.

Baca Juga:
Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Pada saat yang sama, platform yang memfasilitasi transaksi di berbagai yurisdiksi dapat dihadapkan dengan serangkaian persyaratan pelaporan domestik yang cukup banyak. Hal ini berisiko mengarah pada peningkatan biaya dan potensi hambatan bagi pengembangan lebih lanjut dari bisnis mereka.

Dalam hal ini, OECD mengambil langkah maju dalam Model Rules yang dapat diadopsi oleh yurisdiksi yang tertarik secara seragam untuk mengumpulkan informasi tentang transaksi dan pendapatan yang dilakukan oleh penjual dalam platform. Hal ini dapat menciptakan efisiensi untuk pengelola administrasi pajak dan operator platform.

“Ini akan memfasilitasi pengembangan perjanjian pertukaran otomatis [yang dikumpulkan] untuk yurisdiksi yang tertarik,” imbuh OECD.

Baca Juga:
Australia Mulai Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Ini

Selain Model Rules, OECD Forum on Tax Administration telah mengembangkan code of conduct terkait pemberian informasi dan dukungan kepada penjual tentang kewajiban pajak mereka sambil meminimalkan beban kepatuhan.

Code of conduct dimaksudkan untuk melengkapi Model Rules, khususnya dalam kasus di mana penjual tidak dikenakan pelaporan berdasarkan Model Rules. Hal ini bisa terjadi karena transaksi berada di luar ruang lingkup atau yurisdiksi belum menerapkan Model Rules.

OECD menegaskan pandangan dan proposal yang termasuk dalam dokumen konsultasi publik tidak mewakili pandangan konsensus CFA)atau badan pendukungnya. Pandangan dan proposal dimaksudkan untuk memberikan substansi usulan untuk analisis dan komentar.

Baca Juga:
DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

Pihak-pihak yang tertarik diundang untuk mengirimkan komentar selambat-lambatnya Jumat, 20 Maret 2020, 18:00 (CET) ke email: [email protected] dalam format Word (untuk memfasilitasi distribusi mereka kepada pejabat pemerintah).

Semua komentar harus ditujukan kepada International Co-operation and Tax Administration Division, Centre for Tax Policy and Administration. Komentar lebih dari sepuluh halaman harus melampirkan ringkasan eksekutif terbatas pada dua halaman.

Semua komentar pada dokumen konsultasi publik ini akan tersedia untuk umum, kecuali dinyatakan sebaliknya. Komentar yang diajukan atas nama kelompok atau kolektif atau siapa pun yang mengirimkan komentar atas nama orang lain atau sekelompok orang, harus mengidentifikasi semua perusahaan atau individu yang merupakan anggota kelompok atau atas nama komentator bertindak.

Seperti diketaui, dalam laporan FTA OECD bertajuk ‘The Sharing and Gig Economy: Effective Taxation of Platform Seller’, ada tiga rekomendasi pekerjaan lebih lanjut terkait pemajakan yang efektif. Salah satu rekomendasi itu adalah pengembangan model pelaporan standar, termasuk memfasilitasi pertukaran informasi yang lebih besar, seperti yang dimasukkan dalam dokumen konsultasi publik. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M