PERPAJAKAN GLOBAL

Soal Sharing & Gig Economy, Ini Rekomendasi Langkah Lanjutan dari OECD

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Maret 2019 | 15:29 WIB
Soal Sharing & Gig Economy, Ini Rekomendasi Langkah Lanjutan dari OECD

Tampilan depan laporan FTA OECD bertajuk ‘The Sharing and Gig Economy: Effective Taxation of Platform Seller’,

JAKARTA, DDTCNews – OECD melalui Forum on Tax Administration (FTA) membahas langkah-langkah lanjutan tentang efektivitas pemajakan pada platform penjualan barang dan jasa dalam sharing and gig economy yang memanfaatkan teknologi digital.

Dalam laporan FTA OECD bertajuk ‘The Sharing and Gig Economy: Effective Taxation of Platform Seller’, ada tiga rekomendasi pekerjaan lebih lanjut terkait pemajakan yang efektif. Rekomendasi tersebut menyangkut cara terbaik untuk membantu mengawal kepatuhan.

“Sangat jelas dalam diskusi antar anggota FTA OECD bahwa ada keinginan kuat untuk menemukan mekanisme kolaboratif untuk meningkatkan efektivitas perpajakan dari platform penjualan dalam sharing and gig economy,” demikian pernyataan FTA OECD dalam laporan tersebut, seperti dikutip pada Jumat (29/3/2019),

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Adapun ketiga rekomendasi tersebut adalah pertama, keterlibatan platform sharing and gig economy dalam mendidik penjual terkait kewajiban pajak mereka. Bagaimanapun, pendidikan dan bimbingan merupakan aspek penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak pihak-pihak yang terlibat dalam sharing and gig economy.

FTA OECD, dalam laporan itu, mengatakan pendidikan dan bimbingan akan lebih efektif jika setiap platform menyediakan secara langsung dan personal. Dalam konteks ini, standarisasi pendekatan yang diambil oleh administrasi pajak seharusnya bisa memberi efek positif untuk mengurangi beban atau biaya kepatuhan.

Kedua, peningkatan basis bukti untuk memahami risiko pajak. FTA berupaya mengembangkan pemahaman yang lebih baik tentang skala risiko pajak, termasuk dari sharing and gig economy. Dalam konteks ini, perlu peningkatan kerja sama internasional dan pertukaran informasi terkait praktik-praktik yang telah berhasil.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Ketiga, bantuan untuk pembuat kebijakan dalam mengembangkan model pelaporan standar, termasuk memfasilitasi pertukaran informasi yang lebih besar antar administrasi pajak. Standarisasi pelaporan dan persyaratan due diligence lintas yurisdiksi dapat membantu meminimalkan beban platform.

Agar standarisasi dapat dicapai secara terpadu dan tepat waktu, diperlukan diskusi kebijakan multilateral. Standarisasi seperti itu juga dapat memfasilitasi pengembangan perjanjian pertukaran otomatis secara internasional untuk yurisdiksi yang ingin mengambil opsi tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Jumat, 05 April 2024 | 10:51 WIB PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Hingga Maret 2024, Realisasi PPN Produk Digital PMSE Rp1,84 Triliun

Rabu, 03 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA KEDIRI

Kantor Pajak Kumpulkan 30 Kepala Desa, Ada Pesan Khusus Soal Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya